Dewan Kritisi Draf SO Pemkab Sumenep, Curigai Ada Upaya Pertahankan Rezim Lama

Dewan Kritisi Draf SO Pemkab Sumenep, Curigai Ada Upaya Pertahankan Rezim Lama

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Belum tuntasnya proses struktur organisasi (SO) terus menimbulkan persepsi miring dari semua kalangan, tidak terkecuali dari wakil rakyat di gedung perlemen. Lambannya pembahasan tersebut dinilai merupakan salah satu strategi pemerintah daerah untuk mempertahankan rezim lama.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath. Menurutnya, berdasarkan draf SO dan hasil kajian akademik menunjukkan adanya mempertahankan rezim baru di kalangan elite yang berada di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

Salah satunya, bisa dilihat dari komposisi 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep yang saat ini ditetapkan sebagai kecamatan tipe A. Padahal, menurut Darul dilihat dari tipologi dan tatanan ekonomi kerakyatan di semua Kecamatan tidak sama.

Salah satunya, Kecamatan Masalembu yang hanya membawahai empat desa dengan Kecamatan Ganding yang sampai membawahi sebanyak 14 desa. ”Draf (SO) aneh, ada usaha mempertahankan rezim yang ada dan jauh dari spirit pemerintahan yang good government,” kata Darul kemarin.

Selain itu, eksekutif dinilai kurang serius menuntaskan pembahasan SO. Itu terlihat penyelesaian naskah akademik yang lambat. Padahal, penerapan peratutan tentang pemerintah pusat telah memberikan sejak tahun 2015, yakni dengan adanya rencana pembentukan peraturan (RPP).

Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas

Bahkan, pada tahun yang sama legislatif telah menyetujui anggaran naskah kademik soal SO sebesar Rp 120 juta. Itu sebagai salah satu uapaya legislatif dalam menjunjung tinggi spirit penerapan RPP yang saat ini sudah menjadi PP.

Pemerintah pusat saat ini mengupayakan penataan birokrasi agar lebih efisien. Sinyal itu dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2016 yang mengamanatkan agar sturktur organisasi (SO) pemerintah mulai dari pusat hingga daerah ditata kembali.

Penerapan PP itu dilakukan setelah enam bulan pasca diundangkan atau ditandatangani oleh Presiden. Lambannya penyelesaian naskah akademik itu dinilai salah satu teori atau strategi eksekutif utnuk mempertahanakan rezim lama. Sehingga, pembahasan di legislatif tidak maksimal.

Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon

”Mana bisa kita berdiskusi panjang lebar dalam waktu hanya 4-6 hari. Itu belum lagi jadwal kunjungan,” jelasnya.

Politisi PDIP itu mengatakan, mestinya lahirnya PP 16/2016 dimanfaatkan semaksimal mungkin, sehingga bisa menciptakan pola struktur SKPD yang ramping dan gesit. Bukan malah dijadikan ajang balas budi atau mengedepankan rasa empati kepada perseorangan, yang awalnya menjabat sebagai Kepala Dinas namun saat ini tidak lagi punya jabatan.

Menurutnya, tindakan tersebut dinilai sudah keluar dari yang diamahkan dalam PP 16/2016. Dengan begitu bisa menyebabkan adanya ketidak profesionalannya dalam penetuan skoring di setiap SKPD.

Baca Juga: Bappeda Sumenep Hadirkan 2 Narasumber dalam Sosialisasi GDPK

”Kami yakin Bupati dan Wakil Bupati tidak mendapat laporan hasil skoring itu secara utuh. Jadi, bisa saja birokrasi saat ini telah membohongi Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.

Kabag Organidasi Setkab Sumenep R Abd. Basid memilih irit bicara soal itu semua. Namun, dirinya memastikan jika kajian kademik yang dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

”Nanti akan dijelaskan dalam rapat kedewanan secara resmi. Sudah (penyusunan naskah akademik) berdasarkan yuridis formil,” katanya. (jun/fay/rev) 

Baca Juga: Brida Sumenep Bersama LPPM Uniba Madura Lakukan Penelitian dan Pendataan Garis Kemiskinan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO