Sembilan Anak Pelaku Pemerkosaan di Masangan Kulon Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain itu, perbuatan para anak pelaku dapat merusak masa depan anak korban, di mana anak korban mendapatkan traumatis sepanjang hidup.

"Sementara yang meringankan, perilaku sopan selama dalam persidangan, perbuatan anak pelaku juga menunjukan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi lagi, dan yang meringankan sembilan pelaku itu masih anak-anak," ujarnya.

Atas putusan itu, kesembilan anak pelaku mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Begitupun dengan JPU. "Masih pikir-pikir mas," ujar JPU, Lesya Agatha Nitatama SH.

Sementara dalam kasus pemerkosaan itu empat pelaku lainnya yang tergolong sudah dewas yakni WS (19), BP (19), AR (19), dan RPP (19), berkasnya masih diteliti oleh JPU.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: