
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menyatakan, pemerintah kota tak bisa membendung gelombang urbanisasi pasca keluarnya kebijakan untuk menghapus kewajiban memiliki Surat keterangan Tinggal Sementara (SKTS) bagi pendatang, sesuai Permendagri No 14 Tahun 2015 tentang pendataan kependudukan nonformal atau penduduk pendatang.
Menurutnya, berdasarkan aturan perundangan yang ada setiap warga negara bebas tinggal di mana saja, sepanjang memiliki KTP elektronik. “Untuk itu pemerintah kota tak bisa membarier, melindungi wilayah kota Surabaya,” tuturnya, Senin (5/9)
Namun demikian, Herlina mengatakan, pemerintah kota masih memiliki kewenangan untuk melakukan operasi Yustisi, Hanya saja, kegiatan tersebut sifatnya untuk memastikan apakah warga yang bersangkutan sudah memiliki e-KTP. “Jika tak memiliki, bisa dikenai denda sesuai dengan perda yang ada,” tegas Politisi Partai Demokrat.
Ketua Komisi A ini menambahkan, bukan saja mengenakan denda terhadap warga yang tak ber-KTP elektronik, pemerintah kota juga bisa memulangkan warga luar kota, apabila yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum, seperti program pemulangan Pengandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
“Pemulangan PMKS bukan lagi menganut perda kependudukan tapi perda lain,” jelasnya.
Herlina mengakui, tantangan berat bagi pemerintah kota saat ini adalah membendung arus urbanisasi. Berdasarkan data Dispendukcapil, tiap tahun sekitar 80 ribu warga luar daerah datang ke Kota Pahlawan ini. “Untuk itu, operasi yustisi untuk pendataan sangat diperlukan,” tandas Herlina.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, kendati instruksi walikota berkaitan dengan penghapusan kewajiban membuat SKTS bagi warga pendatang sudah ada, namun revisi perda 14 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan tetap diperlukan. “Sesuai mekanisme sebetulnya perda direvisi dulu baru keluar instruksi wali kota,” katanya
Sekedar informasi, implementasi SKTS atau Kipem di Surabaya merujuk pada Perda No 14 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 9. Isinya, setiap penduduk WNI tinggal sementara di Surabbaya (bukan penduduk Surabaya) selama tiga bulan atau lebih, harus memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara yang berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang, serta tidak dikenakan biaya (tidak ada retribusi). (lan/ros)