BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com- Aparat Polsek Kalipuro akhirnya meringkus pelaku penipuan lengkap dengan penadahnya. Keduanya kini telah menjalani penahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Polsek Kalipuro mendapatkan penyerahan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Totoya Avanza P 607 VM dari Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT),
Pelaku penipuan itu memiliki nama panggilan Sus (38), warga Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi. Wanita ini dibekuk Polsek Kalipuro Senin malam (5/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Usai meringkus Sus, petugas juga membekuk MR alias AR (32), asal Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Selasa dinihari (6/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
Sus merupakan penyewa mobil Slamet Hariyadi (42), warga Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Mobil minibus milik PNS di Dinas Pendapatan Pemkab Banyuwangi tersebut disewa dengan nominal Rp 6 juta dengan masa pakai selama satu bulan terhitung sejak 1 Agustus 2016.
Mestinya per 1 September 2016 masa sewa itu telah habis. Namun telepon seluler Sus yang dihubungi korban tak pernah aktif. Sang penyewa juga tidak datang untuk mengembalikan kendaraan. Korban malah mendengar kabar buruk bila mobilnya telah dipindahtangankan kepada AR.
Menurut Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi, setelah disewa dari pemiliknya mobil ini disewakan oleh Sus kepada WH. Proses persewaan digelar tanpa sepengetahuan Slamet Hariyadi. Diam-diam Toyota Avanza tersebut digadaikan Rp 30 juta oleh WH kepada MR.
“Proses penggadaian berlangsung di kediaman Sus. Jadi wanita itu tahu praktek penyimpangan hukum gadainya. Keterlibatan Sus dalam pemindahan hak penggunaan mobil korban juga dikuatkan saksi yang kita periksa,” ujar Kapolsek, AKP Supriyadi Kamis (8/9).
Dari tiga pelaku yang diduga kuat dalam praktek penipuan dan penggelapan mobl rental, hanya WH yang hingga kini masih buron. Warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi ini terus dicari di sejumlah lokasi yang ditengarai menjadi persembunyian.
“Sus kita tetapkan sebagai pelaku penipuan dan penggelapan. Sementara MR alias AR merupakan penadah. Atas perbuatan keduanya korban dirugikan 130 juta rupiah,” ungkap AKP Supriyadi.
Kasus ini terkuak setelah mobil korban terdeteksi GPRS berada di Pelabuhan Ketapang. Berdasarkan data manifes kendaraan bermasalah itu menumpang KMP Prima Jaya 9 menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Polsek Kawasan Perairan Gilimanuk berhasil melakukan penangkapan atas permintaan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi, AKP Sudarmaji, usai menerima laporan korban di Pos KPT di Pelabuhan Ketapang. (bw1/dur)












