KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rapat dengar pendapat antara Komisi C DPRD Kota Kediri bersama tim eksekutif membahas masalah universitas brawijaya (UB) belum menemukan solusi. Pihak eksekutif beranggapan jika UB tidak membuka cabang di Kota Kediri, melainkan hanya perkuliahan jarak jauh. Hal itu disampaikan asisten administrasi umum Pemkot Kediri Maria Karangora.
Dihadapan para wakil rakyat, Maria menyebut isi dalam memoriam off understanding (MoU) antara pemkot kediri dan UB adalah penyelenggaraan Program kuliah jarak jauh. "Karena kuliah jarak jauh dan berada dalam propinsi, maka tidak perlu ijin ke dikti," kilah Maria, Jumat (9/9).
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi C DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan, sesuai hasil kunjungan kerja ke Dikti dan kemendagri, jika perkuliahan sebatas berada di dalam satu kota, tidak perlu ijin ke Dikti. “Tapi UB ini kuliahnya berada di Kota Kediri yang melalui beberapa kota/kabupaten. Jadi, tetap harus ijin ke Dikti,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yudi Ayubchan juga sempat khawatir atas penjelasan Kemendagri, jika proses pembangunan tetap diteruskan dan UB belum juga kantongi ijin, maka para wakil rakyat akan berurusan dengan hukum. “Kami khawatir, jika tidak ada ijin, kami semua yang masuk dalam Badan Anggaran bisa disalahkan,” ucap pria yang akra disapa Ayub ini menceritakan hasil kunker ke Dikti dan Mendagri.
Sementara itu, Muzer Zaidib anggota Komisi C yang lain mengaku kecolongan saat pembahasan APBD dan meloloskan anggaran untuk proses pembangunan kampus UB. Padahal, pihak UB belum kantongi ijin, namun pihak DPRD melalui Banggar telah menyetujui tanpa ada pembahasan. “Saya akui kami kecolongan dengan meloloskan anggaran 19 milyar untuk pembangunan kampus itu,” ujarnya.
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo
Terkait dengan aset yang dipinjamkan, maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang sekali. Setelah itu harus dilepas, pihak eksekutif mengaku tidak bisa berangan-angan untuk saat ini. "Kalau 10 tahun kedepan, akan dipikirkan sambil jalan, apakah jadi universitas negeri kediri atau lain, atau jadi kampus III UB Kediri itu nanti, sekarang belum jelas dong," kata Maria yang juga pelasana tugas (Plt) Bagian Hukum Pemkot Kediri.
Karena perijinan belum jelas, pihak Komisi C meminta agar ekekutif membentuk tim bersama UB untuk bersama-sama ke Dikti meminta kejelasan terkait permasalahan ini. Sebab, kalangan DPRD tidak ingin, setelah bangunan selesai, ternyata menyalahi aturan, hingga akhirnya menjadi bangunan yang mangkrak.
Menanggapi hal itu, Maria Karangora mengaku akan melaporkan hasil hearing ke Walikota dan membahas ulang bersama tim UB. Langkah-langka apa yang ditempuh, setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak UB. “Yang jelas, saran dari dewan akan kita tindak lanjuti dengan koordinasi bersama tim UB untuk membentuk tim terkait proses perijinan ke dikti ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkot Kediri menggelontorkan anggaran Rp 19 milyar untuk pembangunan kampus UB di Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Sementara tahun 2017, Pemkot berencana mengalokasikan anggaran Rp 35 milyar untuk lanjutan dan pembangunan rektorat. Namun diperjalanannya, pihak legislatif menemukan bahwa pembangunan tersebut tanpa mengantongi ijin dari dirjen pendidikan tinggi kementrian pendidikan nasional.(rif).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News