GRESIK, BANGSAONLINE.com - Jebloknya PD (Pendapatan Daerah) pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2016 yang kebanyakan bersumber dari PAD (pendapatan asli daerah) berimbas buruk terhadap kekuatan keuangan pemerintahan Gresik pasca APBD Perubahan (APBD-P) 2016.
APBD pasca perubahan mengalami defisit (kurang) hingga Rp 300 miliar lebih. Kondisi tersebut tentu membuat Timang (tim anggaran) Pemkab Gresik dan Banggar (badan anggaran) Pemkab Gresik galau. Sebab, jurus maut yang selama ini diandalkan untuk menutup defisit anggaran dengan Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran), ternyata tidak nutut.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Silpa yang ada kurang dari Rp 120 miliar, sehingga, masih ada kekurangan Rp 180 miliar lebih untuk menutup angka defisit tersebut. "Memang kami akui defisit APBD-P 2016 masih sangat tinggi," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah, Senin (12/9).
Menurut dia, awalnya untuk menutup angka defisit APBD-P yang tinggi itu berbagai cara telah dilakukan. Di antaranya, dengan memasukan Silpa. Namun, Silpa yang ada tidak nutut, alias belum bisa menutup defisit.
"Akhirnya, jurus pamungkas kami dengan mengepras beberapa anggaran program di beberapa SKPD," jelas politisi senior Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Sementara Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Gresik, Dr. Hj. Yetty Sri Suparyati MM membenarkan, pada awal pembahasan APBD-P 2016 defisit anggaran diestimasikan kisaran Rp 300 miliar. Namun, lanjut dia, defisit terus mengalami penurunan setelah adanya efisiensi anggaran di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Namun, jumlah defisit belum bisa dipastikan jumlahanya berapa. Sebab, sifatnya masih fluktuatif (naik turun). "Pembahasannya kan belum finalisasi. Belum juga dibahas di tingkat komisi. Jadi, sampai sekarang defisitnya masih naik turun," katanya.
Namun, Yetty mengaku optimis kalau angka defisit APBD-P 2016 tidak akan tembus hingga di atas 3,25 persen. Sehingga, tidak menyalahi aturan. "Kami optimis defisit APBD-P di bawah 3 persen," tegas sekretaris Timang Pemkab Gresik ini.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Yetty menjelaskan, Silpa APBD 2016 diestimasikan masih kisaran Rp 117 miliar lebih. Uang itu berasal dari beberapa sektor belanja kegiatan/progran di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Misalnya, SILPA dari sisa lelang kegiatan proyek di DPU (Dinas Pekerjaan Umum), Bagian Perlengkapan dan SKPD lain.
Lebih jauh Yetty mengatakan, mengacu pedoman Kemenkeu (Kementrian Keuangan), yang mengatur pedoman defisit APBD disebutkan, bahwa defisit belanja APBD tersebut maksimal paling tinggi mencapai 3,25 persen. Sedangkan, defisit belanja APBD-P Gresik tahun 2016 di bawah 3 persen.
"Jadi defisit belanja APBD-P 2016 masih dalam batas kewajaran. Sehingga, tidak perlu khawatir melanggar ketentuan," pungkas Yetty.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Mengacu Perda (peraturan daerah) APBD 2016, dipatok Rp 2.848.199.425.265,00, setelah perubahan (APBD Perubahan) menyusut menjadi Rp 2.778.578.610.871,33. Kekuatan APBD tersebut bersumber dari target hasil pajak daerah pada APBD 2016 Rp sebesar Rp 478.568.768.500,00 dan setelah perubahan Rp 479.539.067.971,80.
Retribusi daerah pada APBD 2016 dipatok Rp 228.734.125.000,00 setelah perubahan Rp 135.153.773.964,80. Kemudian, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada APBD 2016 sebasar Rp 16.876.500.000,00 setelah perubahan Rp 26.676.500.000,00.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada APBD 2016 Rp 200.796.904.856,00 setelah perubahan Rp 202.061.107.832,65. Dana perimbangan pada APBD 2016 Rp 1.480.626.940.520,00, setelah perubahan Rp 1.487.954.644.463,08.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Bagi hasil pajak/hasil bukan pajak Rp 173.469.042.000,00 setelah perubahan Rp 191.766.609.463,08. Kemudian, DAU(Dana Alokasi Khusus) Rp 923.469.024.000,00, setelah perubahan Rp 923.469.024.000,00. Dan, DAK (Dana Alokasi Khusus) Rp 383.688.874.520,00 setelah perubahan Rp 372.719.011.000,00.(hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News