Pemilu 2019, Pemerintah Usulkan Sistem Baru

Pemilu 2019, Pemerintah Usulkan Sistem Baru Mendagri Tjahjo Kumolo. foto : Istimewa

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Guna mengakomodir keinginan rakyat serta parpol dalam penentuan sistem pemilu yang bertolak belakang, Pemerintah akhirnya mengusulkan Pemilu 2019 mendatang menggunakan sistem kombinasi, yang menggabungkan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup. Pernyataan ini disampaikan langsung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menggelar rapat terbatas dengan Presiden tentang revisi UU Pemilu.

Menurut Tjahjo, rakyat tetap menginginkan agar pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka seperti pada pileg 2004, 2009 dan 2014 lalu. Sistem ini memungkinkan rakyat untuk memilih langsung sosok wakil rakyat di kertas suara.

Baca Juga: RDP dengan DPR RI dan Mendagri, Pj Adhy Sebut Kesiapan Jatim Gelar Pilkada Serentak 2024

Di sisi lain, ada keinginan dari parpol agar pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup seperti sebelum 2004. Dengan sistem ini, rakyat hanya memilih parpol di kertas suara. Sehingga yang menentukan siapa sosok yang duduk di Senayan adalah parpol. Sebagai jalan tengah, akhirnya pemerintah memutuskan untuk membuat sistem baru.

"Sekarang kombinasi ini yang mau dibuat, sehingga partai bisa persiapkan kader terbaiknya, tapi masyarakat juga bisa menilai mana yang tepat jadi wakil rakyat yang diusung oleh parpol," kata Tjahjo usai rapat terbatas mengenai revisi UU Pemilu, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9) sore.

Tjahjo menambahkan, sistem kombinasi ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas. Jokowi menginstruksikan agar dalam menyusun UU Parpol, pemerintah mengakomodir semua masukan, baik dari masyarakat maupun partai politik.

Baca Juga: Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok

"Aspirasi masyarakat kan jelas mau terbuka dong. Parpol kan ingin tertutup. Jadi kombinasi," ucap Tjahjo.

Menurut Tjahjo, dengan sistem kombinasi ini, nantinya rakyat tetap bisa memilih sosok yang mereka inginkan di kertas suara. Namun parpol juga mempunyai wewenang untuk menentukan siapa calon yang berhak maju ke senayan.

Misalnya, apabila calon yang diinginkan rakyat justru belakangan dianggap bermasalah oleh parpol, maka parpol berhak untuk mengganti posisinya dengan calon lain.

Baca Juga: Rakor Bersama Mendagri, Adhy Karyono Pastikan Inflasi di Jawa Timur Terkendali

"Sehingga kedaulatan partai juga terjamin karena mengusung kadernya. Tapi hak masyarakat menilai wakilnya, juga sama," ucap Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, aturan mengenai sistem kombinasi ini dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

Sumber: kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO