Kemenhut dan LH Kucurkan Dana Puluhan Miliar untuk Petani Hutan di Pacitan

Kemenhut dan LH Kucurkan Dana Puluhan Miliar untuk Petani Hutan di Pacitan Wabup Yudi Sumbogo, saat memberikan sambutan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Petani kehutanan di Pacitan kembali dimanjakan dengan guliran skim kredit dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Skim kredit tersebut, rencananya akan dikucurkan melalui salah satu bank milik pemerintah yang ada di Pacitan. Kredit tersebut berbentuk fasilitas dana bergulir (FDB) usaha hutan rakyat.

Hudoyo, Staf Ahli Kementerian, Bidang Dukungan Kebijakan Alokasi Sumber Daya Hutan dan Investasi, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, mengatakan, FDB ini kali akan diserahkan kepada empat kelompok tani di Pacitan.

Keempat kelompok tani kehutanan itu di antaranya, kelompok tani Bumi Lestari III dari Kecamatan Kebonagung. Kloptan tersebut beranggotakan 28 orang petani dan mendapat pinjaman sebesar Rp.569.480.000. Selanjutnya Kloptan Hutan Rimba Mulya dari Kecamatan Punung dengan anggota 10 orang, mendapat pinjaman sebesar Rp 271.920.000. Yang ketiga Kloptan Hutan Ngudi Lestari dari Kecamatan Sudimoro dengan anggota 17 orang mendapat pinjaman sebesar Rp 665.720.000. Dan terakhir, Kloptan Hutan Barokah dari Kecamatan Donorojo dengan anggota 18 orang mendapat pinjaman sebesar Rp.405.950.000.

"Total pinjaman sebesar Rp 1.913.070.000. Sesuai data debitur di Pacitan, per tanggal 31 Agustus 2016 , sudah ada 11 kelompok tani hutan dengan jumlah anggota 235 orang dan nilai pinjaman sebesar Rp 8.476.100.000. Total keseluruhan pinjaman untuk kelompok tani hutan sebesar Rp 10.389.170.400," ungkapnya, Kamis (15/9).

Dia mengatakan, tujuan dari pinjaman tersebut guna mendukung upaya tunda tebang atas pohon kehutanan agar tercapai umur masak tebang. "Sehingga diperoleh nilai ekonomis pohon yang optimal dan mendukung kegiatan ekonomi produktif guna membantu peningkatan kesejahteraan penerima pinjaman," timpal Petrus Daru Darmojo, Kepala Bidang Oprasional, BLU Pusat P2H.

Adapun jangka waktu kredit hingga lima tahun, untuk daur pendek. Dan 8 tahun untuk pohon daur panjang. Para debitur wajib mengangsur pokok dan bunga pinjaman setelah masa grace period tahun ke-2/24 bulan, sejak di salurkannya pinjaman. "Pinjaman itu wajib di lunasi pada akhir jangka waktu pinjaman," lanjutnya.

Sementara itu, Wabup Pacitan, H. Yudi Sumbogo, meminta kepada semua kelompok tani hutan yang mendapat pinjaman agar di gunakan semaksimal mungkin, dana pinjaman tersebut. Dia berpesan, agar para debitur tertib memenuhi kewajibannya membayar angsuran.

"Jangan sampai tidak diangsur uang pinjaman tersebut. Kami sampaikan terimakasih kepada Kementerian Kehutanan yang sudah mempercayai empat kelompok tani hutan di Pacitan dan telah memberikan pinjaman untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," tandasnya. (pct2/yun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO