JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu di kawasan Masjid di Desa Mojolegi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Kamis (15/9) malam. Tersangka yang dibekuk berinisial ADS (16) merupakan pelajar salah satu SMA di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa 1 plastik klip diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram, 1 bungkus rokok gudang garam surya, dan 1 unit ponsel merk Advan warna hitam. "Saat ini tersangka dan barang buktinya kami amankan di Mapolres," Kata Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, jumat (16/9).
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus
Ia menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat kabar dari warga bahwa tersangka menjadi kurir sabu-sabu. Dalam penelusurannya, petugas mendapati tersangka di kawasan masjid Desa Mojolegi, Kecamatan Mojoagung. Saat itulah korps berseragam cokelat membekuk tersangka.
"Tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan atau sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Dimana barang buktinya dimasukan kedalam 1 bungkus rokok dan disimpan kedalam saku celana pendek kiri yang dikenakan tersangka," katanya.
Retno melanjutkan, setelah diperiksa, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dengan cara membeli dari DPO berinisial YY seharga 200.000. Kepada tersangka, YY mengatakan bahwa barang haram itu titipan dari DPO berinisial K.
Baca Juga: 3 Sopir Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jombang Beserta BB Senilai Rp400 Juta
"Dari transaksi itu, tersangka mendapat keuntungan atas membelikan 1 paket sabu sebesar Rp.30.000. Untuk dua DPO yakni YY dan K masih kami telusuri keberadaannya," ujar Retno. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News