Polres Banyuwangi Ungkap Sindikat Pencurian Motor di Pelabuhan LCM Ketapang

Polres Banyuwangi Ungkap Sindikat Pencurian Motor di Pelabuhan LCM Ketapang

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polres Banyuwangi berhasil mengungkap sidikat curanmor di kawasan Pelabuhan Ketapang dan wilayah Kecamatan Kalipuro.

Dalam rilis yang digelar Minggu (18/9) di halaman mako Polres Banyuwangi, Kapolres AKBP Budi Mulyanto mengungkapkan bahwa sindikat ini dimotori oleh Muhammad Ali warga Dusun Sepanjang Wetan RT 04 RW 1 desa Sepanjang Kecamatan Glemore yang juga cleaning service kapal. Muhammad Ali ditangkap pada tanggal 19 juli 2016 pada oleh tim Satreskrim Polres Banyuwangi.

Baca Juga: Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi

Modus yang digunakan Muhammad Ali dalam beraksi adalah dengan mendatangi area pakir di kawasan pelabuhan LCM dan selanjutnya melakukan pencurian sepeda motor milik karyawan yang diparkir. Ia menggondol sepeda yang diincarnya dengan menggunakan kunci yang sudah dipersiapkan.

Setelah berhasil membawa motor incarannya, Muhammad Ali kemudian menjualnya ke penadah Mohammad Imam yang juga sudah ditetapkan tersangka dengan harga sebesar Rp 1.300.000.

Lanjut Kapolres, tersangka Muhammad Ali ini sudah melakukan aksinya sebanyak 26 kali dari 2014 sampai 2016. Dari 26 aksi itu, sebanyak 13 sepeda motor dijual ke Mohammad Imam dan sisanya dijual sendiri oleh Muhammad Ali ke wilayah Jember.

Baca Juga: Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya

Masih dijelaskan Kapolres, dari penangkapan dua tersangka ini, kemudian dilakukan pengembangan hingga diamankannya beberapa tersangka lain.

"Selain motor ada yang dijual secara utuh, juga ada motor yang dijual secara terpisah-pisah (diprotoli)," jelas Budi.

"Dari 18 pelaku ini para pelaku melakukan aksinya tidak menggunakan kunci T," melainkan menggunakan kunci identik yang sudah di persiapkan," imbuhnya.

Baca Juga: Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat

"Kasus pencurian motor yang terungkap ini kami kategorikan sindikat karena para tersangka memainkan aksinya dengan kurun waktu yang lama," pungkas Budi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. (bwi1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO