Rekanan - SKPD Teknis Gresik Kompak Langgar Aturan Pasang Papan Nama Proyek

Rekanan - SKPD Teknis Gresik Kompak Langgar Aturan Pasang Papan Nama Proyek Papan nama proyek pembangunan ruang terbuka hijau bunderan GKB yang tidak memampang nilai kontrak proyek. foto: syuhud/ bangsaonline.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kontraktor maupun SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis yang menangani proyek fisik di lingkup Pemkab Gresik tampaknya kompak menerjang aturan dalam aturan pelaksanaan proyek.

Terbukti, banyak papan nama proyek dipampang tidak mengikuti aturan yang ada. Misalnya, soal nilai proyek yang tidak terpampang dalam papan pengumuman.

Padahal, hal itu sifatnya wajib, baik yang diatur dalam Permen (peraturan menteri) PU (Pekerjaan Umum) maupun LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Hasil penelusuran Bangsaonline.com, tidak hanya proyek di lingkup DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik, papan nama proyek yang isinya tidak ditampilkan lengkap. Tapi, di SKPD lain tampaknya juga kompak untuk tidak mencantumkan nilai kontrak proyek. Sehingga, masyarakat umum tidak bisa mengontrol keberadaan proyek tersebut.

Di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) BLH (Badan Lingkungan Hidup) Pemkab Gresik misalnya, proyek pembangunan peningkatan taman bunderan GKB (Gresik Kota Baru), juga tidak terpampang nilai kontrak proyek.

Mengacu sejumlah peraturan perundang-undangan, bahwa pemasangan papan nama proyek lengkap dengan isinya itu merupakan keharusan.

Beberapa peraturan itu di antaranya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014, tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).

Di Permen PU 29/2006 misalnya disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. 

Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

Kemudian, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.

Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.

Artinya, pemasangan papan nama itu harus komplit. Namun, tidak dengan proyek pembangunan peningkatan taman bunderan GKB.

Papan nama tersebut tidak tertulis nilai kontrak proyek. Yakni, hanya tertulis.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO