Rekanan - SKPD Teknis Gresik Kompak Langgar Aturan Pasang Papan Nama Proyek

Rekanan - SKPD Teknis Gresik Kompak Langgar Aturan Pasang Papan Nama Proyek Papan nama proyek pembangunan ruang terbuka hijau bunderan GKB yang tidak memampang nilai kontrak proyek. foto: syuhud/ bangsaonline.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kontraktor maupun SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis yang menangani proyek fisik di lingkup Pemkab Gresik tampaknya kompak menerjang aturan dalam aturan pelaksanaan proyek.

Terbukti, banyak papan nama proyek dipampang tidak mengikuti aturan yang ada. Misalnya, soal nilai proyek yang tidak terpampang dalam papan pengumuman.

Baca Juga: Jaga Ketersediaan Air, JITUT di Desa Pandu Gresik Direvitalisasi

Padahal, hal itu sifatnya wajib, baik yang diatur dalam Permen (peraturan menteri) PU (Pekerjaan Umum) maupun LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Hasil penelusuran Bangsaonline.com, tidak hanya proyek di lingkup DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik, papan nama proyek yang isinya tidak ditampilkan lengkap. Tapi, di SKPD lain tampaknya juga kompak untuk tidak mencantumkan nilai kontrak proyek. Sehingga, masyarakat umum tidak bisa mengontrol keberadaan proyek tersebut.

Di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) BLH (Badan Lingkungan Hidup) Pemkab Gresik misalnya, proyek pembangunan peningkatan taman bunderan GKB (Gresik Kota Baru), juga tidak terpampang nilai kontrak proyek.

Baca Juga: Pembangunan TPST Ditolak Warga Sidomukti, Dewan Panggil Kepala DLH Gresik

Mengacu sejumlah peraturan perundang-undangan, bahwa pemasangan papan nama proyek lengkap dengan isinya itu merupakan keharusan.

Beberapa peraturan itu di antaranya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014, tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).

Di Permen PU 29/2006 misalnya disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. 

Baca Juga: Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki

Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

Kemudian, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.

Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.

Baca Juga: Jembatan Tenggor Mandek, Anggota DPRD Gresik: Kadis PU Jangan Mau Didikte Kontraktor, Harus Tegas

Artinya, pemasangan papan nama itu harus komplit. Namun, tidak dengan proyek pembangunan peningkatan taman bunderan GKB.

Papan nama tersebut tidak tertulis nilai kontrak proyek. Yakni, hanya tertulis.

Pemkab Gresik Badan Lingkungan Hidup

Baca Juga: Warga Tenggor Gresik Demo Proyek Jembatan Mandek, ini Jawaban Kabid Bina Marga

Program: Pengelolaan ruang terbuka hijau

Kegiatan: Pembangunan peningkatan taman bunderan GKB.

Pekerjaan: Peningkatan taman bunderan GKB Kabupaten Gresik

Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Smelter Freeport Siap Beroperasi Juni 2024

Lokasi: Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik

Sumber dana: APBD tahun anggaran 2016

Jangka waktu: 120 hari kalender

Baca Juga: Proyek Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center RSUD Ibnu Sina Gresik Tahap I Rampung

Pelaksana: CV. Bangun Mitra Utama

Sementara Kepala Bidang Pertamanan dan Keindahan pada BLH Pemkab Gresik, Ketut ketika dikonfirmasi Bangsaonline.com membenarkan kalau pemasangan papa nama proyek tersebut tidak tercantum nilai kontrak.

Alasannya, pemasangan papan nama proyek model tersebut standart yang digunakan di beberapa SKPD teknis. "Jadi, saya ikuti standarnya saja," kilahnya.

Baca Juga: PAD Jeblok, Ketua DPRD Gresik Minta Bupati Evaluasi Kinerja TAPD

Menurut Ketut, proyek pembangunan peningkatan taman benderan GKB tersebut pagu anggaran dari APBD Gresik 2016 sebesar Rp 850 juta.

Namun, saat lelang dan dimenangkan oleh CV.Bangun Mitra Mandiri dengan penawaran Rp 650 juta. "Sehingga, masih ada sisa Rp 200 juta," jelasnya.

Ketut menambahkan, anggaran Rp 650 juta tersebut hanya untuk fisik bukan untuk pembuatan taman. Yaitu, digunakan untuk memasang keramik, pengecoran, penggantian paving, batu hias dan lainnya." Kalau sama tamannya anggarannya kurang," pungkas Ketut. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO