Sidang Kasus Korupsi PDAM Sidoarjo, Ketua ULP Ngaku Ditekan Sugeng untuk Tanda Tangan

Sidang Kasus Korupsi PDAM Sidoarjo, Ketua ULP Ngaku Ditekan Sugeng untuk Tanda Tangan Mantan Dirut PDAM Sidoarjo, Sugeng Mujiadi, saat berkonsultasi dengan kuasa hukum yang baru ditunjuk menjelang persidangan. foto: NANANG/ BANGSAONLINE

SIDOAROJO, BANGSAONLINE.com - Dugaan korupsi pipanisasi PDAM Sidoarjo Tahun 2015 yang menjerat mantan Dirut PDAM Sidoarjo, Sugeng Mujiadi, mulai mengungkapkan fakta baru.

Hal itu terungkap oleh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jatim, Jalan Djuanda, Sidoarjo.

Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI

Fakta baru yang terungkap misalnya, dalam proses pengadaan pipa 10 ribu SR yang dimenangkan oleh CV. Langgeng Jaya senilai 8,9 Miliar dari pagu 9,1 Miliar itu, ternyata, dari 3 rekanan yang mendaftar yakni CV Langgeng Jaya, CV Matahari, dan CV Pulo Indah, merupakan satu perusahaan.

"Tiga itu (rekanan) merupakan satu kelompok. Kecuali CV. Arya Bima Cena. Kan ada 4 rekanan yang mendaftar," beber ketua ULP, Amirudin, saat menjadi saksi di persidangan.

Amir juga membeberkan, sebelum membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan yang merugikan negara senilai 2,8 miliar itu, Sugeng meminta agar menemui seorang berinisial HN. "Saya diminta untuk bertemu dengan orang itu melakukan koordinasi," ungkapnya.

Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024

JPU Wido Utomo menegaskan pertanyaan, siapa orang itu (HN), apakah dia orang PDAM Sidoarjo? Amir mengaku dia seorang pengusaha di bidang pipa, aksesoris dan bahan kimia.

Selain itu, Amir juga membeberkan, ada tekanan terhadap dirinya dari Sugeng untuk menandatangani surat penetapan pemenangan lelang terhadap CV. LJ. "Saya ditekan, alasannya, waktu sudah mepet," ungkapnya.

Begitupun, sambungnya, yang dipaksa tanda tangan oleh pak Sugeng yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim teknis. "Pada saat itu dipanggil di ruangannya, disuruh tanda tangani saja, karena pak Sugeng bilang bahwa Kuasa Pengguna Anggaan (KPA)," bebernya.

Baca Juga: Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo

Namun sayangnya, sidang yang berjalan hampir 2 jam mulai pukul 17.30 hingga 19.00 WIB pada Kamis, 22 September 2016 itu ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Matius Samiaji SH, lantaran majelis ada keperluan mendadak keluar kota.

"Mohon maaf, kami ada keperluan mendadak. Sidang pekan depan, sampai jam berapa pun kami layani," ujarnya.

Sidang tersebut masih mendengarkan keterangan dari seorang saksi yakni Amirudin, Ketua ULP PDAM Sidoarjo. Padahal, JPU menghadirkan dua saksi lainnya yakni Slamet Setiawan dan Joko Setiono yang duduk bersama belum memberikan keterangan saksi.

Baca Juga: Dapat Somasi terkait Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor: Tidak Masalah, Silakan

Meski demikian, terpisah Kuasa Hukum CV. Langgeng Jaya, Budi, membantah pihaknya memiliki tiga CV yang ikut dalam pengadaan itu. "Enggak benar itu," ungkapnya, Jum'at (23/9).

Disinggung terkait adanya seorang pengusaha yang terungkap dalam persidangan, Budi mengaku kliennya, Tjio Julius, sudah dimintai keterangan terkait itu. "Sudah dimintai keterangan. Kita liat saja nanti dalam persidangan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, penyidik Kejari Sidoarjo telah menetapkan dua tersangka yakni Sugeng Mujiadi eks Dirut PDAM Sidoarjo dan Tjio Julius Dirut CV LJ, rekanan pemenang tender dalam pengadaan pipanisasi 10 ribu sambungan rumah PDAM Sidoarjo tahun 2015.

Baca Juga: Sebut Pansel Langgar Aturan, Peserta Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo Layangkan Somasi

Saat ini, eks Dirut plat merah milik pemkab Sidoarjo itu tengah menjalani persidangan. Sedangkan, rekanan pemenang tender masih dalam penyidikan oleh Kejari Sidoarjo. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO