Kapolresta Mojokerto AKBP.Nyoman Budiarja menunjukan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka. Foto : rony suhartomo/bangsaonline
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hendro, napi Y menjadi penghubung antara Yudianto dengan bandar besar di Surabaya. Melalui Y pula, tersangka mendapatkan pasokan 100 gram sabu yang dikirim dengan sistem ranjau di wilayah Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.
"Pembayaran via transfer, tersangka membeli seharga Rp 850 ribu per gram. Jadi, yang mengendalikan tersangka ini napi Y," terangnya.
Sayangnya, dari hasil penggeledahan ke sel napi Y di Lapas Klas IIA Pamekasan, kata Hendro, pihaknya tak menemukan barang bukti apapun. Termasuk alat komunikasi yang dipakai Y untuk mengendalikan jaringannya dari balik jeruji besi.
"Keterlibatan napi Y masih kami selidiki, itu nanti kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan," tandasnya.
Selain itu, lanjut Hendro, pihaknya juga menelusuri identitas bandar besar di Surabaya yang menyuplai sabu ke Yudianto. "Tersangka hanya menyebut nama, belum bisa kami deteksi," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Yudianto dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," pungkas Hendro.(ony/dio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




