SURABAYA (bangsaonline) – Arminsyah enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar kesan obral SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkannya selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ia kini menjabat posisi baru di Kejagung, yakni sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), menggantikan Adjat Sudrajad.
”Tanya saja kepada Aspidsus,” kata Arminsyah, usai mengikuti pertandingan futsal dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-54 di kantor Kejati Jatim, Selasa (10/6). ”Saya sudah di Jamintel sekarang,” tambahnya.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Selama menjabat sebagai Kajati Jatim, yang terungkap ke permukaan, Arminsyah sudah mengeluarkan SP3 tiga kasus korupsi besar di Jatim. Yakni kasus dugaan korupsi pelepasan lahan di Kabupaten Lamongan dengan tersangka mantan Bupati Lamongan, Masfuk, dan kasus dugaan korupsi program asuransi pegawai Pemkot Kediri, dengan tersangka mantan Wali Kota Kediri HM Maschut.
Di pengujung kepemimpinannya, Arminsyah kembali menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 51 miliar terkait pelepasan lahan milik PT Garam (Persero). Kasus ini disidik Kejati sejak setahun lalu dan sudah menetapkan mantan Dirut PT Garam Leo Pramuka sebagai tersangka.
Terkait SP3 kasus PT Garam, Arminsyah berdalih SP3 dikeluarkan karena ada usulan dari tim penyidik. Ia membantah berita beredar kasus ini dihentikan karena ada atensi khusus dari pimpinannya di Kejagung, karena melibatkan orang-orang penting. ”Bukan atensi Kejagung, tapi) jadi atensi wartawan,” seloroh dia.
Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Tiga kasus yang di-SP3 Kejati di masa Arminsyah ini menimbulkan kesan Kejati Jatim gemar obral SP3. Itu melanjutkan kesan di masa Kepala Kejati Jatim sebelumnya, Palty Simanjuntak. Dua tahun memimpin Kejati Jatim, Palty mengeluarkan SP3 lima kasus korupsi besar. Yakni dugaan korupsi di KONI Jatim, korupsi tolgate Juanda, korupsi BPN Bangkalan, korupsi dana hibah di Itats Surabaya, dan korupsi proyek SPBU di Kota Madiun. Setelah mengobral SP3, Palty ditarik ke Kejagung dan pensiun dini.
Soal pengganti dirinya di Kejati Jatim, Arminsyah mengaku belum mengetahui. ”Gak tahu, itu Kejagung yang nentukan,” jawabnya. Adapun tugas-tugasnya di Kejati Jatim sementara ini dia serahkan kepada Wakil Kepala Kejati Jatim Martono. “Kecuali hal-hal besar, tetap saya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News