Desa Kesulitan Buat LPj Penggunaan DD, DPR Minta Pemerintah Turun Tangan

Desa Kesulitan Buat LPj Penggunaan DD, DPR Minta Pemerintah Turun Tangan

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sejak digulirkan tahun 2015 lalu, permasalahan terkait Dana Desa seakan tiada habisnya. Salah satu masalah yang saat ini sering dihadapi pemerintah desa, adalah terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana desa, yang menjadi salah satu persyaratan pencairan dana desa.

Untuk itu, pemerintah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat, (Bapemas) harus melakukan suaru terobosan agar pemerintah desa tidak lagi kesulitan untuk memenuhi persyaratan tersebut yang pada akhirnya akan berimbas kepada lambannya penyerapan dana yang bersumber dari APBN tersebut.

Baca Juga: Diduga Ada Penyelewengan, Polres Blitar Kota Usut Penggunaan DD dan ADD Desa Tuliskriyo

Menanggapi hal itu anggota komisi XI DPR RI, dapil Jawa Timur VI, Sarmudji mengatakan, besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat, memerlukan pengawasan dan pemahaman dari pemerintah desa sebagai pengguna agar tidak terjadi penyelewengan. Termasuk pembuatan laporan pertanggungjawaban juga harus sesuai dengan jumlah dana yang diberikan dengan realisasi penggunaanya dilapangan.

"DPR sangat konsen dengan hal ini, karena selain besarnya dana yang disalurkan, tugas DPR adalah mengawasi setiap aliran dana yqng bersumber dari APBN," tutur Sarmudji saat menghadiri acara pemantapan dan pemahaman penggunaan dana desa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Blitar, Jumat (30/9) kemarin.

Ia menambahkan sejak digulirkan pada 2015 lalu, pihaknya masih menemukan berbagai kali kendala dalam penggunaan ataupun pencairan dana desa tersebut. Terutama kesulitan-kesulitan pemerintah desa dalam tahap perencanaan, pengelolaan, maupun pelaporan penggunaan dana desa. Di mana setelah adanya pencairan dana desa, seharusnya pemerintah desa ini dibantu oleh instansi terkait.

Baca Juga: Peraturan Berubah, Dana Desa 2018 Dipastikan Berkurang

"Jika ada kesulitan ya berarti perlu dipertanyakan bagaimana pemerintah daerahnya dalam memberikan pemahaman kepada para Kades, apakah sudah ada sosialisasi ataupun bimtek yang tepat atau belum," imbuhnya.

Sarmudji menambahkan, pihaknya memberikan catatan agar ke depan Kementerian Desa bekerja profesional, dalam menyiapkan SOP, juklak dan juknis, termasuk pendamping dana desa yang berkualitas. "Jika pendampingnya berkualitas saya yakin mereka tidak akan kesulitan, jika seperti ini nantinya dikhawatirkan jika ada kesalahan justru Kadesnya yang akan bermasalah dengan hukum," paparnya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, kepala Bappemas Kabupaten Blitar Agus Santoso mengatakan sejak digulirkannya program dana desa pihaknya sudah berupaya agar semua Kades dan pengelola dana desa lainnya di lingkup pemerintah desa paham dengan aturan. Bahkan menurutnya selama ini soaialisasi maupun bimtek juga sudah rajin digelar. Namun permasalahan lain yang muncul adalah minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di beberapa desa dari 222 desa yang ada di Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Tak Paham, Puluhan Kades di Blitar Belum Kembalikan Hasil Audit

"Ada beberapa desa yang memang perangkat desanya sudah sepuh, sehingga butuh waktu lama untuk memahami penggelolaan dana desa," ucapnya.

Sementara anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan jika BPK belum akan melakukan audit pelaporan dana desa karena ternyata banyak masalah di desa. Ada beberapa kelemahan yang tumpang tindih dari peraturan itu. "Audit belum akan kita lakukan, nanti jika seluruh desa sudah benar-benar siap ya diaudit," jelasnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO