Tak Paham, Puluhan Kades di Blitar Belum Kembalikan Hasil Audit

Tak Paham, Puluhan Kades di Blitar Belum Kembalikan Hasil Audit

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Banyaknya perangkat desa di Kabupaten Blitar yang belum memahami terkait dengan pemeriksaan desa, membuat puluhan desa di Kabupaten Blitar sampai saat ini belum mengembalikan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP). Berdasarkan data terakhir dari Inspektorat Kabupaten Blitar, ada sekitar 44 desa yang sampai sekarang belum mengembalikan NHP.

Suyanto kepala Inspektorat Kabupaten Blitar mengatakan hal itu disebabkan karena masing-masing Kepala Desa ternyata belum paham bagaimana melengkapi NHP hasil temuan karena ketika mereka mengembalikan ke inspektorat, mayoritas tidak melampirkan bukti kegiatan yang di SPJ-kan. Misalnya seperti pelaksanaan rapat desa tidak dilampirkan bukti surat undangan daftar hadir asli notulen, bukti kwitansi pembelian snack, serta kwitansi honor narasumber.

Baca Juga: Nyepi di Kabupaten Blitar, Desa Pasirharjo Tiadakan Pengeras Suara dan Liburkan Kegiatan Masyarakat

"Kebangakan mereka ini ternyata belum begitu paham, bahkan ada yang tidak paham sama sekali, " jelas Suyanto, Jumat (14/10).

Menurut Suyanto kegiatan ini memang merupakan hal baru bagi semua Kepala Desa dan terbukti masih banyak yang bingung menindaklanjuti hasil temuan inspektorat yang hasilnya diberikan dalam bentuk NHP.

Suyanto mengaku hanya memberi waktu 5 hari ke masing-masing kepala desa untuk membuat tanggapan dan sanggahan terkait pemeriksaan desa oleh Inspektorat. Termasuk melengkapi berkas NHP. Jika sampai waktu yang ditetapkan inspektorat ada desa yang belum mengembalikan berkas ke Inspektorat, maka pihaknya akan memberikan tawaran masing-masing Kepala Desa untuk langsung menandatangani berita acara. Sehingga pemeriksaan desa yang bersangkutan akan langsung dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan Inspektorat Kabupaten Blitar. "Kita sudah sering sosialisasi ke seluruh desa terkait hal itu," imbuhnya.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat

Seperti diketahui berdasarkan instruksi Bupati Blitar Inspektorat Kabupaten Blitar yang sebelumnya hanya melakukan pemeriksaan desa dengan teknik sampling, kini harus melakukan audit ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Blitar. Di mana di Kabupaten Blitar terdapat 220 desa. Audit yang dilakukan sejak awal tahun 2016 itu Inspektorat baru mencapai 70 persen.

Audit sendiri adalah terkait dengan banyaknya permasalahan desa di Kabupaten Blitar. Diantaranya mulai dari anggaran kelembagaan dan juga beberapa kasus yang melibatkan Pamong Desa. "Awalnya memang hanya sampling di seratusan desa, namun karena ada instruksi dari bupati untuk melakukan ke semua desa kita akhirnha memeriksa semua desa," pungkasnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO