Dimas Kanjeng Sengaja Bunuh Murid untuk Tutupi Kedok, Polisi Selidiki Meninggalnya Najmiah

Dimas Kanjeng Sengaja Bunuh Murid untuk Tutupi Kedok, Polisi Selidiki Meninggalnya Najmiah Ratusan petugas kepolisian mengamankan proses rekontruksi di padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, kemarin (3/10). Rekonstruksi juga menghadirkan Kanjeng Dimas dan sejumlah tersangka lain tersebut dilakukan untuk pengembangan pengusutan kasus pembunuhan Abdul Gani.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan murid Padepokan Dimas Kanjeng Taat Prihadi di Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Sumber Cengkelek RT 22 RW 8, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Senin (3/10).

Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan ada 70 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani.

"Taat Pribadi dan tersangka lain dihadirkan agar penyidik mengetahui utuh tahapan pertama sampai eksekusi," ujarnya.

Martin menjelaskan, dalam rekonstruksi itu, ada adegan perencanaan, penyerahan uang, hingga eksekusi pembunuhan. Setelah pembunuhan, tersangka diduga membeli plastik dan tali untuk mengangkut Abdul Gani. Martin menjelaskan, rekonstruksi ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan yang sudah ada.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Taat Pribadi bersama sembilan anggota tim pengawalnya (lima di antaranya mantan TNI) sebagai tersangka kasus pembunuhan Abdul Gani. Dari jumlah itu, empat di antaranya masuk daftar pencarian orang alias buron.

Mereka adalah Wahyu Wijaya, 50 tahun, warga Surabaya; Wahyudi (60), warga Salatiga; Ahmad Suryono (54), warga Jombang; Kurniadi (50), warga Lombok. Selanjutnya tersangka yang masih menjadi buron adalah Boiran, Rahmad Dewaji, Muryad, Erik Yuliga, dan Anis Purwanto.

Para tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atas pengetahuan dan perintah Taat. Korban dibunuh karena menjelek-jelekkan padepokan, menyelewengkan uang santri, dan tidak sejalan lagi dengan program padepokan. Dari pembunuhan itu, para tersangka mendapat bayaran Rp 320 juta.

Mereka membunuh korban di ruangan tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo pada 13 April 2016. Korban dibunuh dengan dipukul, dijerat, dan dibekap. Untuk menghilangkan jejak, pada hari itu juga mayat korban dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.

Sehari kemudian, mayat korban ditemukan mengambang di waduk. Dua hari sebelumnya, para pelaku sudah merencanakan dan menyusun strategi pembunuhan. Sebelum dibunuh, korban dipanggil di ruangan tim pelindung dengan dijanjikan dipinjami uang oleh Dimas Kanjeng sebesar Rp 130 juta.

Dalam rekontruksi tersebut, ada beberapa tersangka harus diperankan orang lain. Seperti Boiran, Muryad Subianto, dan Erik Yuliga serta Anis Purwanto. Sebab, keempat tersangka hingga sekarang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) polisi. Mereka satu per satu memperagakan sesuai dengan perannya masing-masing.

Dari rekontruksi ini terbongkar bahwa alasan Abul Gani akan membongkar kedok keburukan di Padepokan Dimas Kanjeng ke Mabes Polri sebagai pemicunya. Terutama mengenai penggandaan uang.

Hal itulah dianggap mengancam adanya kegiatan di padepokan. "Kita mendapat perintah dari yang Mulia (sebutan Taat Pribadi), agar membunuh Abdul Gani. Saya disuruh memberitahu kalian semua," kata Wahyudi saat memperagakan beberapa adegan.

Sementara, dalam rekontruksi tersebut, polisi menurunkan sekitar 500 personel totalnya. Seperti dari personel Brimob dan Sabhara.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Abdul Ghani akan dijerat dua pasal yakni 338 dan 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana.

"Diterapkan Pasal 338 dan 340 KUHP karena yang bersangkutan diduga orang yang mengatur, yang menyuruh," kata Agus.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO