Dimas Kanjeng Sengaja Bunuh Murid untuk Tutupi Kedok, Polisi Selidiki Meninggalnya Najmiah

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Taat Pribadi bersama sembilan anggota tim pengawalnya (lima di antaranya mantan TNI) sebagai tersangka kasus pembunuhan Abdul Gani. Dari jumlah itu, empat di antaranya masuk daftar pencarian orang alias buron.

Mereka adalah Wahyu Wijaya, 50 tahun, warga Surabaya; Wahyudi (60), warga Salatiga; Ahmad Suryono (54), warga Jombang; Kurniadi (50), warga Lombok. Selanjutnya tersangka yang masih menjadi buron adalah Boiran, Rahmad Dewaji, Muryad, Erik Yuliga, dan Anis Purwanto.

Para tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atas pengetahuan dan perintah Taat. Korban dibunuh karena menjelek-jelekkan padepokan, menyelewengkan uang santri, dan tidak sejalan lagi dengan program padepokan. Dari pembunuhan itu, para tersangka mendapat bayaran Rp 320 juta.

Mereka membunuh korban di ruangan tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo pada 13 April 2016. Korban dibunuh dengan dipukul, dijerat, dan dibekap. Untuk menghilangkan jejak, pada hari itu juga mayat korban dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: