JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Si raja dangdut Rhoma Irama tampaknya gagal memimpin partai untuk Pemilu 2019. Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) yang ia bentuk gagal mendapatkan status badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Dari lima partai politik yang mendaftar yang lolos hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai ini besutan anak muda Grace Natalie.
Baca Juga: PSI Sidoarjo Dampingi Mas Iin Gelar Fogging di Pondok Tjandra
Partai Idaman tidak lolos dalam seleksi administrasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Partai Politik.
"Sebagian besar partai tidak lolos karena terganjal dalam syarat administrasi kepengurusan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Menurut Yasonna, seperti dikutip Kompas.com, salah satu syaratnya, kepengurusan partai politik harus mencakup seluruh provinsi. Kepengurusan pada setiap provinsi itu paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Baca Juga: Kaesang Turun ke Blitar, Menangkan Paslon Kepala Daerah yang Diusung PSI
Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. "Bukti keberadaan kantornya di setiap kepengurusan juga harus diverifikasi," kata Yasonna.
Dalam tahap ini, terdapat lima partai politik yang mendaftarkan badan hukum. Kelima partai tersebut, yakni Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.
Baca Juga: Vinanda dapat Mentoring dari Kaesang dan Emil Dardak untuk Kemenangan Pilwali Kediri
Dari kelima partai tersebut, hanya PSI yang dinyatakan lolos verifikasi dan mendapatkan status badan hukum.
"Dari Partai Politik yang kami Verifikasi, hanya satu yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memenuhi syarat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD / ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik," jelas Yasonna H Laoly.
Yassona menjelaskan lima partai termasuk PSI sebelumnya telah mendaftar yakni Partai Islam Damai Aman (Idaman) besutan Rhoma Irama, Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. Namun, hanya PSI yang lolos verfikasi sementara Partai Idaman yang digawangi raja dangdut Rhoma Irama tak lolos untuk mendapatkan status badan hukum dari KemenkumHAM.
Baca Juga: Konsolidasi Pemenangan, Sekjen DPP PSI Siap Dukung Pasangan WALI di Pilwali Malang 2024
"Jadi hanya ada satu parpol yang memenuhi syarat," tuturnya dikutip okezone.
Proses verifikasi ini, lanjut Yassona, dilakukan selama dua tahap yakni tahap verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan sejak Agustus sampai September 2016. Satu parpol yang lolos verifikasi ini menambah jumlah parpol baru yang telah memiliki badan hukum yakni menjadi 73 parpol.
Yasonna menambahkan partai yang dinyatakan lolos verifikasi badan hukum bisa melanjutkan prosesnya untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna bisa mengikuti Pemilu pada 2019.
Baca Juga: Jelang Pilgub Jatim 2024, Khofifah-Emil Terima SK B1 KWK dari PSI
"Bedakan ya, nanti yang ikutin Pemilu syaratnya itu dilakukan oleh KPU. Ini adalah syarat badan hukum berbeda lagi syarat ikut pemilu verifikasi di KPU," pungkasnya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News