Ikut Amnesti Pajak, DJP Jatim II Bolehkan UMKM Laporkan Harta Pakai Tulisan Tangan

Dijelaskan Irawan, pada periode pertama, UMKM yang mengikuti amnesti pajak jumlahnya 2.800 dengan perolehan uang tebusan sekitar Rp 50 miliar. Karena itu, pihaknya berharap kemudahan yang diberikan tersebut, dengan bisa melapor harta memakai tulisan tangan, bisa meningkatkan jumlah UMKM yang mengikuti amnesti pajak periode II. Di Jatim, ada sekitar 10 ribu UMKM.

Irawan juga menyebut, pihaknya akan membantu para UMKM mengisi formulir amnesti pajak. Namun demikian, UMKM sendiri yang akan menentukan nilai taksiran harta yang dimilikinya. Dia juga bakal menggandeng Perguruan Tinggi (PT) dalam rangka agar UMKM ke depan, bisa tertib administrasi sehingga bisa mudah membuat pelaporan pajak.

Kanwil DJP Jawa Timur II sendiri, selama periode pertama sudah ada sekitar 10 ribu wajib pajak (WP) mengikuti amnesti pajak dengan total tebusan senilai Rp 1,34 triliun. Jumlah itu diperoleh dari Badan Non UMKM Rp 171 miliar, Badan UMKM Rp 3,8 miliar, Objek Pajak Non UMKM Rp 1,1 triliun dan Objek Pajak UMKM Rp 55 miliar.

Kata Irawan, tujuan dari amnesti pajak ini sendiri adalah, repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri demi untuk meningkatkan pertumbuhan nasional.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Ikut Amnesti Pajak, DJP Jatim II Bolehkan UMKM Laporkan Harta Pakai Tulisan Tangan - Halaman 2