Inilah Kutipan Lengkap Sikap Resmi MUI terhadap Pernyataan Ahok soal Al-Maidah 51

Inilah Kutipan Lengkap Sikap Resmi MUI terhadap Pernyataan Ahok soal Al-Maidah 51 KH Ma'ruf Amin. foto: jumrah.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Majelis Ulama Indonesai () KH Ma’ruf Amin menyampaikan sikap resmi terkait komentar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama () yang diduga menistakan Islam terkait Surat Al Maidah ayat 51.

Dalam sambutannya di Kepulauan Seribu berkomentar "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pake surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya,".

Baca Juga: MUI Sampang Dukung Polisi Kawal Pilkada Damai dan Kondusif

Inilah isi lengkap sikap :

Bismillahirrahmanirrahim

Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, "… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.." yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:

Baca Juga: Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

Baca Juga: Gus Nasrul: Banyak Sarjana Muslim yang Belum Paham Salat

4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Baca Juga: Sinergitas Pendidikan Non-Formal, MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Lokakarya

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

Baca Juga: Judi Online Jadi Bahasan Ormas Islam di Kabupaten Pasuruan

3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Baca Juga: Gus Nasrul Sebut Indonesia Darurat Konten Medsos

Selasa, 11 Oktober 2016

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum

Baca Juga: Salam Lintas Agama Dihukumi Haram Tak Terkait Intoleran

DR. KH. MA'RUF AMIN

Sekretaris Jenderal

DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg

Baca Juga: Haram! Makan Daging Hewan Ternak yang Makan Darah Babi, MUI Larang Disertifikasi Halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO