Larangan Penggunaan Jaring Cantrang segera Diberlakukan

Larangan Penggunaan Jaring Cantrang segera Diberlakukan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelarangan penggunaan alat tangkap jaring cantrang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 2 tahun 2015. Rencananya peraturan ini diberlakukan di seluruh Indonesia per 1 Januari, tahun depan.

“Peraturan ini dilakukan secara bertahap pada awal Februari 2015 diundur sampai September 2015, kemudian ada surat lagi Desember 2016. Diharapkan 2016 sudah cukup waktu untuk mau berubah,” kata Staf Bidang Tangkap, Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim, Slamet Budiono, saat ditemui di kantornya, Rabu (19/10).

Baca Juga: Khofifah Blusukan ke Pasar Kliwon dan Dialog dengan Nelayan di Lamongan

Slamet menerangkan, memang dengan menggunakan cantrang ikan-ikan berbagai ukuran yang ada di berbagai tempat seperti di tengah atau didasar akan terjaring, sehingga dapat merusak sumber daya ikan.

Oleh karena itu, ada pro dan kontra tentang adanya pelarangan itu. “Dengan larangan itu, harapannya payang cantrang tidak membabi buta mendapatkan ikan, sehingga nelayan kecil yang ada di pinggir akan lebih diuntungkan dengan adanya aturan itu,” kata Slamet.

“Tetapi yang sudah terlanjung membeli payang cantrang yang sudah terbiasa kaget, karena payang cantrang secara produktivitasnya paling tinggi. Paling banyak penggunaan cantrang di Jawa Timur di daerah utara seperti Tuban, Lamongan, Madura, Probolinggo,” ujarnya.

Baca Juga: Pergi Melaut, Nelayan di Tuban Hilang Terbawa Arus

Untuk itu, pemerintah mengantisipasi dengan memberi bantuan-bantuan seperti kapal yang di bawah 10 Gros Ton akan diberikan pengganti langsung, alat paket pengganti seperti payang diganti dengan gillnet, bubu, atau pancing. Ada 16 macam paket seperti paket gillnet, paket bubu, paket pancing. Sedangkan untuk kapal yang di atas 10 GT akan mendapat bantuan lunak sebesar 3 persen dari pemerintah.

Slamet menerangkan, sekarang kurang lebih ada 15 ribu payang cantrang, mayoritas berada di Tuban, Lamongan, Madura, Probolinggo. Dari angka itu nanti dibedakan mana yang menggunakan kapal di atas 10 Gros Ton, dan mana yang menggunakan kapal di bawah 10 Gros Ton. “Bagi yang melanggar akan diberikan saksi pencabutan izin, sedangkan untuk pidana masih dalam proses,” ujarnya.

Sekedar info cantrang merupakan alat tangkap yang termasuk Danish Seine yaitu jenis alat tangkap dengan metode penangkapannya tanpa menggunakan otterboards, jaring dapat ditarik menyusuri dasar laut dengan menggunakan satu kapal. Alat tangkap cantrang merupakan salah satu alat tangkap ikan yang dianggap produktif sehingga banyak digunakan para nelayan. (dev/ros) 

Baca Juga: Difasilitasi EMCL, Nelayan di Tuban-Lamongan Berlomba Buat Sambal dan Olahan Hasil Laut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO