LUBUKLINGGAU, BANGSAONLINE.com - Pengguna media sosial mesti lebih bijak dan pintar, jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Peringatan ini bukan isapan jempol belaka. Buktinya, dialami seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Rejang Lebong. Akibat menuding rekannya melakukan pencurian melalui status BBM, berujung pada laporan ke polisi.
Diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Tian Oktialiani alias Tian, PNS Rejang Lebong, Leylan Nauly Hutagalung alias Uly (31) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I, harus berurusan dengan aparat Kejaksaan setelah berkas tersangka diserahkan oleh penyidik Polsek Lubuklinggau Selatan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin (24/10/2016).
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
- Heboh! Pasangan Sejoli Terekam Kamera Mesum di Kawasan Kampus Universitas Jember
- Ranjau Paku di Lingkar Timur Viral di Medsos, Satpol PP Sidoarjo Lakukan Penyisiran
- Syaikh Mamduh Mesir Ungkap 5 Kriteria Informasi Berkualitas untuk Medsos di PP Amanatul Ummah
Setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) RV Latumeten, dan BAP tersangka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, untuk diagendakan waktu pelaksanaan persidangan
“Benar, berkas tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik, berkasnya telah lengkap dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN untuk disidangkan,” jelas RV Latumeten dikutip okezone.
Sementara, pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yang telah melakukan pencemaran nama baik adalah pasal 310 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukum sembilan (9) bulan penjara kurungan.
“Tersangka Leylan Nauly Hutagalung akan dikenakan pasal 310 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” tegas JPU.
Ketika ditanya mengenai apakah tersangka perlu dilakukan penahanan, kembali JPU RV Latumeten menjelaskan bahwa seorang tersangka bisa ditahan jika ancaman hukuman 5 tahun penjara ke atas.






