TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebuah reklame yang terpampang di depan pasar Jatisari, Kecamatan Sebori, Kabupaten Tuban yang terletak di Jalan Ahmad Yani ternyata masa izinnya telah habis. Meski sudah berakhir, tetapi sampai saat ini reklame berukuran jumbo itu masih terlihat kokoh.
Kepala Pasar, Sirajuddin kepada BANGSAONLINE.com membenarkan bahwa masa kontrak pemasangan reklame tersebut sebenarnya sudah habis pada akhir 2015 lalu. Sedangkan, pemasangannya dimulai pada 2013. "Jadi izinnya hanya 2 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Ganggu Pemandangan Kota, Satpol PP Tuban Tertibkan Puluhan Baliho Tak Berizin
Untuk itu, ia berharap kepada pemilik papan reklame itu agar segera menurunkannya karena sudah menyalahi aturan perizinan.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Desa (kades) Jatisari, Wahyu Setiawan (Wawan). "Harusnya pemasangan reklame mengikuti aturan dan perizinan yang berlaku sudah disepakati bersama dan pihak pengiklan juga harus segera membuat perizinan baru," bebernya.
Lanjut ia menyampaikan, dengan adanya reklame yang masih terpasang di ruang parkir pasar, pemerintah desa akan memerintahkan kepala pasar untuk mengkoordinasikan dengan pihak pemasang dan pihak terkait.
Baca Juga: Soal Maraknya Reklame di atas Trotoar, Satpol PP Tuban Terkesan Lepas Tangan
"Kewenangan perizinan reklame dikembalikan ke Desa Jatisari. Karena pemasangannya berada di wilayah pasar Desa Jatisari. Sementara pasar tersebut termasuk ke dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan dikategorikan Pendapatan Asli Desa (PADes)," terangnya.(tbn1/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News