TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menertibkan sejumlah baliho tak berizin di sepanjang jalan protokol kabupaten setempat, Rabu (1/12).
Dalam giat itu, petugas membredel baliho berukuran besar yang tidak mengantongi izin dan terpasang di tepi jalan utama.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Selain menertibkan reklame tak berizin, hari ini kita juga menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis," ujar Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto.
Hery mengatakan, di samping tak berizin, baliho dan banner ilegal itu mengganggu pemandangan dan mengurangi keindahan kota karena dipasang sembarangan.
Ia menegaskan, pemasangan reklame baik berupa baliho ataupun banner tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Karena itu, ia mengimbau pengusaha atau pemilik reklame mengurus izin.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Sementara ini kita tertibkan sebanyak 10 banner dan sebuah baliho besar. Masih terdapat ratusan pamflet yang terpasang di pinggir jalan, namun baru kita tertibkan secara insidentil saja," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan memanggil pemilik atau perusahaan yang memasang pamflet dengan jumlah banyak. Sebab, pemasangannya terbilang sangat masif, tersebar di setiap kecamatan. Hery memprediksi jumlahnya mencapai ribuan.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
"Sesuai dengan Perda Nomor 16 tahun 2014, sanksi represif akan diberikan yang pertama denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan," pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News