SURABAYA (bangsaonline) – Peraturan daerah (peda) minuman beralkohol yang sudah disahkan dewan melalui sidang paripurna pada 23 Mei 2014),Dikhawatirkan tidak akan efektif berjalan. Beberapa kalangan bahkan menuding perda hanya akan jadi 'macan ompong' layaknya Perda Perda tentang aturan merokok. Terlebih, Perda minuman beralkohol masih ditangan Gubenur meski lebih dari 2 minggu diserahkan.
Sebelumnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyambut baik disahkannya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol, atau lebih populer miras,red).
Risma, sapaannya, menjelaskan perda mihol diharapkan menjadi kontrol peredaran minuman yang memabukkan, sehingga keberadaan perda mihol menjadi acuan penegakan hukum, karena selama ini Surabaya belum memiliki dasar hukum yang secara tegas mengatur peredaran minuman keras.
Sambutan positif dan harapan wali kota bakal menuai kekecewaan ketika jajaran di bawahnya tidak menerapkan Perda sesuai aturan yang termuat di dalamnya.
Wakil Ketua Umum Laskar Merah Putih Osama CF mengaku pesimis dengan penerapan Perda minuman beralkohol di kota Surabaya. “Sebagai warga kota Surabaya saya menyambut baik sambutan Walikota, namun kita bisa melihat sendiri bagaimana kondisi dilapangan, sudah tau kalau perda minuman beralkohol telah di gedog, tetapi jajaran terkait yang ada di pemkot Surabaya masih terlihat belum melakukan persiapan apapun bahkan terkesan apatis,” ucap Osama.
Di sisi lain, M Mahmud Ketua DPRD Surabaya justru mempertanyakan sikap Pemkot Surabaya untuk mempertanyakan keberadaan Perda yang kini ada di tangan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
“Berkas Perda minuman beralkohol memang tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur, setelah kami sahkan di sini (DPRD Surabaya-red) yang menyerahkan ke Gubernur itu pemkot Surabaya, jadi yang berkewajiban menanyakan itu ya pemkot Surabaya, kenapa kok molor,” jawabnya.








