Pakai Formalin, H Ridwan Pengusaha Ikan Asin asal Tambakboyo Dibekuk Polisi

Pakai Formalin, H Ridwan Pengusaha Ikan Asin asal Tambakboyo Dibekuk Polisi

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara memakai formalin untuk mengawetkan dagangannya, seorang pengusaha ikan asin, H. Ridwan (54) asal Desa Pabean, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban dibekuk polisi.

Selain dijerat pasal tentang pangan, H. Ridwan juga dijerat pasal tentang minyak dan gas bumi. Sebab, dalam kegiatannya mengelola ikan asin H. Ridwan menggunakan sebanyak 164 tabung LPG 3 kilogram.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

“Pengusaha tersebut kami kenakan pasal berlapis. Pertama karena menggunakan formalin, kedua karena menggunakan tabung LPG 3 kilogram. Padahal tabung 3 kilogram itu bersubsidi. Jadi tidak boleh digunakan untuk pengusaha,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada BANGSAONLINE.com dalam rilisnya di Mapolres Tuban, Senin (31/10).

H. Ridwan dijerat pasal 53 huruf c dan huruf d Jo pasal 23 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sedangkan. Pasal berikutinya dijerat pasal 136 (b) Undang-Undang nomor 18 tahun 2002 tentang pangan, dengan diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 8 LPG 3 kilogram kosong, 156 tabung LPG 3 kilogram yang ada isinya, 2 dandang tempat merebus ikan, 6 kompor gas atau pembakar, 80 dus ikan teri dan dua liter jerigen formalin yang masing-masing sebanyak 25 liter.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

“Kami amankan 80 dus ikan, dan satu dus seberat 3,5 kilogram,” tambahnya.

Kapolres kelahiran Makassar tersebut membeberkan, penangkapan terhadap H. Ridwan terjadi pada 27 Oktober 2016 kemarin sekitar pukul 13.30 WIB di gudangnya yang berada di Desa Pabean. Ia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana melakukan penyimpanan tanpa izin dan usaha niaga tanpa izin. Selain itu, ia juga menggunakan formalin untuk mengawetkan asinnya yang dijual ke masyarakat.

“Berdasarkan pengakuannya, ia menjualnya ke daerah di Jawa Timur dan Rembang, Jawa Tengah. Kami akan terus melakukan pengejaran ke mana ikan asin itu dijual. Kemudian, tindak lanjut kami ke depan akan terus menertibkan bagi pengusaha ikan asin yang nekat memakai formalin,” pungkas Fadly. (wan/rev)

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO