Setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, melalui proses persidangan yang digelar 16 September 2014, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu Rofik diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 171,4 juta.
"Setelah putusan vonis itu, kami mengajukan banding ke pengadilan tinggi Surabaya. Tapi, majelis hakim menguatkan putusan PN surabaya," kata Rohman.
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam perjalanannya, MA mengabulkan kasasi MR, dan menolak gugatan kasasi penyidik.
MA akhirnya membatalkan putusan pengadilan tipikor pengadilan Tinggi surabaya nomor 72/Pid.Sus/ Tpk/ Surabaya tanggal 12 Januari 2015 yang mengubah putusan pengadilan Tipikor pada PN Surabaya nomor 82/pidus/Tpk/2014/PN surabaya tanggal 16 september 2014. Menyatakan Rofik tidak terbukti secara sah melakukan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskannya dari segala dakwaan.









