PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Tidak menemukan solusi yang diharapkan, puluhan warga Bungkal melakukan gugatan hukum melalui PTUN atas terselenggaranya Pilkades di Desa Bungkal tanggal 29 November 2016 mendatang.
Salah satu tokoh pemuda desa Bungkal, Giyok, Jumat (11/11), mengungkapkan bahwa proses pilkades di desa Bungkal jauh dari suasana demokratis dan inkonstitusional, karena melanggar Undang-Undang. Pasalnya masa kerja kepala desa saat ini baru habis pada akhir tahun 2017 mendatang, namun BPD dan Panitia Pilkades sepakat menggelar Pilkades sekarang. "Ada apa ini?” ujarnya.
Baca Juga: Panitia Tidak Transparan, Seleksi Perangkat Desa di Karangan Ponorogo Dibatalkan
Giyok mengungkapkan, dirinya mantap menggugat Pilkades Desa Bungkal melalui PTUN setelah negosiasi dengan BPD, Panitia Pilkades Desa Bungkal dan Panwascam Kecamatan Bungkal beberapa waktu yang lalu tidak menemukan jalan terbaik.
"Insyaallah karena dasar kami kuat, yaitu Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Kami yakin menang," sambung Giyok.
Hal senada diungkapkan Koordinator aksi, Sugiman. Menurutnya gugatan ini untuk mencegah proses Pilkades berlangsung dengan cara tidak konstitusional. "Kami akan terus berupaya untuk sepakat menunda Pilkades hingga masa jabatan Pj Kades yang sekarang usai di akhir tahun 2017,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Ipong Putuskan Calon 02 Menang Pilkades Pager
Sementara mantan Kades Bungkal, Sapto Priyono mengaku dirinya legowo meskipun kemarin gagal mencalonkan diri sebagai kepala desa Bungkal karena izin dari Bupati tidak turun.
"Dan apabila ada elemen masyarakat yang menggugat Pilkades ke PTUN silakan, asal semua berdasarkan aturan yang berlaku. Mari kita semua berbuat yang terbaik untuk kemajuan di Desa Bungkal," imbau Sapto Priyono.
Camat Bungkal, Jemain, mengakui sebelumnya pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan antara warga dengan BPD dan Panitia Pilkades. Namun dalam pertemuan tersebut tidak ditemukan solusi. "Karena masing-masing bersikukuh dengan dasar mereka, kami menyerahkan permasalahan ini ke Panwaskab di Bapemas Pemdes. Dasar kami adalah Peraturan Bupati yang sudah berlaku,” ujar Jemain.
Baca Juga: Pilkades Saptorenggo Berjalan Aman dan Lancar, ini Hasilnya
Menurut Kabid Pemerintahan Desa Bapemas Pemdes, Etty, semua rangkaian proses pilkades di Desa Bungkal tetap jalan terus hingga coblosan tanggal 29 November 2016 mendatang. "Jika ada kelompok masyarakat yang menolak, silakan melalui mekanisme yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (yah/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News