PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Sengketa Pilkades Pager, Kecamatan Bungkal terjawab sudah. Akhirnya Bupati Ipong Muchlissoni melalui Sekdakab Agus Pramono menetapkan Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 02 atas nama Setyo Rini menjadi Kepala Desa Pager periode 2019 - 2025, Senin (8/7).
Dalam keterangannya, Agus Pramono mengatakan Bupati Ponorogo sudah melakukan pertemuan bersama dengan kedua kubu yang juga diikuti seluruh elemen terkait untuk menyelesaikan sengketa Pilkades Desa Pager itu.
Baca Juga: Panitia Tidak Transparan, Seleksi Perangkat Desa di Karangan Ponorogo Dibatalkan
“Pertemuan dilakukan pada Jum’at (05/07) yang lalu dan dilakukan dengan mengundang pihak terkait serta berlangsung sampai pukul 01.00 WIB. Semua pihak berjanji akan menerima apapun keputusan yang diberikan,” ucap Sekda Agus.
"Dan hari ini, Bapak Bupati menyuruh saya untuk menyampaikan bahwa Cakades Nomor dua akan ditetapkan sebagai Kades Pager," ungkapnya.
“Adapun pertimbangan yang diambil berdasarkan Perbup yang mengatur sengketa apabila ada selisih suara di Pilkades, di antaranya adalah patokan suara yang diambil adalah suara yang ada di kotak suara saat perhitungan,” terang Sekdakab.
Baca Juga: Pilkades Saptorenggo Berjalan Aman dan Lancar, ini Hasilnya
"Jikalau toh ada selisih dua suara yang diikuti berkurangnya dua surat suara, maka ada di Perbup juga. Kalau lebih itu yang menjadi masalah," terang Sekda.
“Kita berharap masyarakat Desa Pager bisa segera memiliki pimpinan yang akan menjalankan roda pemerintahan didesa tersebut, dan tidak ada upaya untuk PTUN, karena proses PTUN sangat lama, kasihan masyarakat setempat," pungkasnya. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News