JEMBER, BANGSAONLINE.com - Mutasi terhadap sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Jember yang dilakukan Bupati Faida, Jumat (11/11) pekan lalu, menuai kontroversi. Langkah itu dinilai menyalahi aturan, lantaran Perda susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah, belum ditetapkan.
Dari persoalan itu, Pemprov Jawa Timur minta bupati Jember agar tidak terus menerus membuat kegaduhan. Sebab, kondisi ini bakal berdampak pada tersendatnya roda pemerintahan, dan ujung-ujungnya mengorbankan kepentingan rakyat Jember secara luas.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan, tujuan dari dibentuknya aturan baik oleh pemerintah pusat maupun provinsi, agar tidak terjadi kegaduhan. ”Namun, jika aturan-aturan ini dilanggar, tentu akan menimbulkan polemik, yang ujung-ujungnya menyulitkan bupati sendiri,” jelasnya.
Seperti contoh, mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Jember di saat Perda SOTK belum disahkan, akhirnya berimplikasi terhadap mandegnya pembahasan Perubahan APBD 2016.
“Jika saja bupati menaati amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan intruksi mendagri serta surat edaran badan kepegawaian negara, tentu perselisihan pendapat antara Bupati dengan DPRD tidak akan terjadi,” katanya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
DPRD Jember, sebenarnya sudah mendesak agar pembahasan Perda itu segera dilanjutkan dan diselesaikan. Pembahasan Raperda SOTK sempat terhenti, setelah ada temuan kontroversial mengenai naskah akademik yang mirip dengan naskah akademik Pemerintah Kabupaten Kediri, untuk Perda yang sama. DPRD Jember mengembalikan naskah akademik dan Raperda itu kepada bupati untuk diperbaiki.
Dewan mengingatkan, masih ada agenda lain yang menanti. Sementara tenggat waktu akhir tahun anggaran 2016 semakin dekat. Selain membahas perda SOTK, DPRD dan eksekutif masih harus membahas Perubahan APBD 2016 dan APBD 2017.
DPRD Jember, saat ini menanti jawaban bupati karena ada pengurangan jumlah satuan kerja perangkat daerah dalam naskah raperda baru yang dimasukkan ke parlemen dari 22 menjadi 21 unit dinas.
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Terkait persoalan ini, Himawan menyarankan agar pimpinan DPRD Jember segera berkirim surat resmi kepada gubernur, agar dilakukan pembinaan. Dengan demikian, maka gubernur akan memanggil bupati dan DPRD untuk duduk bersama sehingga perselisihan ini bisa segera menemukan titik temu. (jbr1/yud/rus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News