D‎elapan Warga di Pacitan Hidup dalam Pasung, Dinkes Klaim Sudah Tangani

D‎elapan Warga di Pacitan Hidup dalam Pasung, Dinkes Klaim Sudah Tangani Rachmad Dwiyanto

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Program bebas pasung yang pernah dicanangkan Pemkab sejak Tahun 2014 lalu sepertinya belum berjalan optimal. Itu terbukti, belum lama ini sedikitnya ditemukan delapan warga usia produktif yang ditengarai mengidap penyakit gangguan jiwa dan hidup terpasung.

Kedelapan warga tersebut rata-rata berusia 16 hingga 40 tahunan. Mereka tersebar di sejumlah desa dan kecamatan di . Yakni, di Desa Bubakan Kecamatan Tulakan ada satu warga; Kecamatan Nawangan satu warga; Kecamatan Ngadirojo dua orang warga; Kecamatan Punung satu warga; Kecamatan Bandar satu warga; Sudimoro satu warga; dan Desa Tanjungsari Kecamatan satu orang warga.‎

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), setempat, Rachmad Dwiyanto, membenarkan masih adanya beberapa warga pengidap gangguan jiwa yang hidup terpasung. Akan tetapi, persoalan tersebut sudah teratasi.

"Mereka sudah kami tangani ke pelayanan kesehatan terdekat. Bila memang tidak mampu, langsung kita rujuk ke salah satu RSJ di Solo," katanya, Senin (21/11).

Menurut mantan Kepala Dispendukcapil ini, kasus kelainan jiwa sejatinya bukan hanya tanggung jawab Dinkes semata. Namun keluarga dan masyarakat, yang paling bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

"Fenomena yang terjadi, mayoritas keluarga penderita menelantarkan mereka. Begitu pun masyarakat terkesan ada diskriminatif terhadap warga yang mengalami gangguan jiwa. Persoalan ini yang seharusnya disikapi," tegas Rachmad pada wartawan.

Di lain sisi, lanjut Rachmad, penderita kelainan jiwa memang sulit diobati. Setelah mendapatkan perawatan dan pengobatan, dalam kurun waktu enam bulan hingga setahun, mereka kumat lagi. Menurutnya, kasus tersebut lebih dipengaruhi dampak sosial sekitarnya. Artinya, partisipasi masyarakat dan keluarga memang sangat minim.

"Hal inilah yang memicu penderita kelainan jiwa sering kumat, meskipun sudah mendapatkan pengobatan dan perawatan," bebernya.

Meski begitu, Pemkab , melalui Dinkes serta Dinsosnakertrans, tetap berupaya menuntaskan persoalan tersebut. Sebab selama ini, memang sudah ada nota kesepahaman (MoU) dengan salah satu RSJ di Solo.

"Semua biaya pengobatan, biaya hidup, dan perawatan, digratiskan. Kecuali keluarga penderita yang mungkin menunggui, memang tidak mendapatkan santunan," tukasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO