BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dua orang waria di Bojonegoro dibekuk aparat kepolisian setempat. Itu setelah keduanya dilaporkan merampas uang senilai Rp 11 juta milik tukang pijat bernama Basuwi (65), warga Dukuh Kepoh, Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Tuban.
Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, kejadian itu bermula saat korban hendak pulang seusai memijat pasiennya di Dusun Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro pada Jumat (18/11) lalu.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
"Saat dalam perjalanan, korban dihentikan dua pelaku kemudian uang senilai Rp 11 juta diambil," jelasnya, Rabu (23/11).
Pelaku inisial E (30) dan Y (21) sempat mencekik leher korban. Kemudian keduanya mengambil uang di saku korban di bawa kabur. "Korban perjalanan pulang dengan jalan kaki melewati persawahan. Saat tiba di bawah pepohonan bambu di sebelah barat Kalisari, korban dihadang dua pelaku tersebut," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Kapolres, korban kembali ke Kalisari dan menemui pasien yang usai dipijat untuk mengabarkan kejadian yang telah menimpanya. Kemudian pada Minggu kemarin korban melapor ke Polres Bojonegoro.
Baca Juga: Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis
"Setelah menerima laporan itu, langsung kita perintahkan anggota Polsek Trucuk dan tim Buser untuk memburu pelaku," jelasnya.
Kurang dari 24 jam pelaku Y berhasil diringkus, kemudian pelaku E juga berhasil diamankan pada, Senin (21/11). Kedua pelaku ditangkap petugas saat berada di Kecamatan Soko, Tuban. "Mereka diketahui seorang waria," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman 9 tahun penjara. (nur/rev)
Baca Juga: Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News