TUBAN, BANGSAONLINE.com - Hengky Suyatmoko (50) warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban ditangkap jajaran reserse Kriminal Polres Tuban. Ia ditangkap setelah terbukti membuka pelayanan jasa pembuatan surat palsu.
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada awak media di Mapolres Tuban, Kamis (15/12) mengatakan, pelaku membuka jasa pembuatan surat palsu sudah berlangsung selama 5 bulan. Surat palsu yang dicetak merupakan sesuai permintaan dari konsumen. Biasanya yang kerap dipesan di antaranya surat tanah, surat nikah, akta kelahiran, akta cerai, SIUP, ijazah, KTP, STNK dan KK.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Sementara masing-masing surat dipatok harga yang berbeda. Surat tanah sebesar Rp 300 ribu, surat nikah Rp 150 ribu, akta kelahiran seharga Rp 50 ribu, ijazah Rp 50 ribu, KTP Rp 50 ribu dan KK juga dipatok Rp 50 ribu.
“Pembuatan surat palsu yang paling mahal yaitu surat tanah,” kata Fadly.
Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya gang Sedap Malam RT 03 RW 03, Kelurahan Doromukti, 14 Desember 2016 kemarin.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti, yakni, 9 KTP, 1 lembar segel BPN, 18 buku sertifikat tanah, 47 sertifikat tanah, 59 lembar KK, 18 akta kelahiran, 7 blangko kosong STTB, 10 lembar sertifikat pembinaan PT Jatim Aspek, 6 lembar SIUP, 11 lembar keterangan usaha, 3 lembar akta cerai, 11 lembar SPPT, 2 lembar STNK, 1 buku nikah asli, 8 buku nikah, 32 lembar buku nikah, 8 lembar sampul buku nikah, 11 lembar buku nikah suami, 22 lembar kertas bahan KTP, 1 gulung bahan kertas hologram, 1 bendel kertas laminating KTP, 1 bendel kertas kosong bahan KK, dan 1 bendel kertas kosong bahan akte.
Selain mengamankan bahan pembuatan surat, petugas juga menyita peralatan yang dipakai utntuk mencetak surat palsu. Seperti, 1 buah laptop, 1 buah martel, 1 buah staples, 2 buah casen, 6 buah stempel, 2 buah tinta, 1 buah nomartor dan 1 unit monitor merk hansol, 1 buah gunting, 1 buah penggaris besi, 4 buah printer, 1 kaleng lem stiker dan 1 buah screen sablon.
“Barang bukti sudah kami amankan, dan kini petugas akan terus mengembangkan kasus ini. sebab, disinyalir ada makelarnya,” paparnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Lanjut Fadly menyampaikan, sesuai hasil pemeriksaan secara intensif, pelaku melakukan pemalsuan jika ada pemesanan. Biasanya barang yang dipesan bisa jadi satu sampai dua hari. Rata-rata surat yang dipalsu infonya digunakan sebagai pengajuan kredit dan untuk jaminan.
“Sebelum membuka jasa pelayanan surat palsu, pelaku bekerja sebagai sopir carteran. Karena katanya sopir carteran sepi dan nekat membuka jasa itu,” pungkasnya.
Sementara akibat ulahya, Hengky Suyatmoko dijerat dengan pasal 264 ayat (1) KUHP Sub pasal : 263 ayat (1) KUHP ancaman hukuman penjara selama 6 sampai 8 tahun. (wan/rev)
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News