SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mulyono (48) warga Desa Ngaban RT 12 RW 04, dan M. Furqoni Azizi (40) warga Desa Ketegan RT 01 RW 01 Tanggulangin beserta temannya Nur Hasyim (37) warga Desa Kepadangan RT 11 RW 06 Kecamatan Tulangan, Minggu (18/12) digelandang oleh anggota satreskrim Polsek Tanggulangin. Mereka bertiga tertangkap tangan saat bermain judi remi di warung kopi pojok lapangan Desa Ngaban. Kini tiga tersangka dibawa ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
"Pelaku tertangkap tangan, oleh anggota sekitar pukul 01.30 WIB pada saat mereka (red-tersangka) sedang asyik bermain judi di warung kopi pojok lapangan, Desa Ngaban dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Pada saat itu pula, dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap para tersangka," cetus Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi.
Baca Juga: Penjaga Warung di Krian Sidoarjo Jadi Korban Maling
Kompol Sirdi mengatakan bahwa penggerebekan ini atas informasi dari warga terkait seringnya perjudian jenis remi di wilayah sekitar lapangan Ngaban. Kemudian anggota Polsek Tanggulangin melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
"Setelah dipastikan bahwa tempat tersebut benar adanya perjudian. langsung kita tangkap. Keempat tersangka di antara salah satunya berhasil kabur. Kini masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Lanjut Sirdi barang bukti yang berhasil diamanakan berupa 1set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 157 ribu.
Baca Juga: Petugas Gabungan Balongbendo Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Jeruk Legi
"Ketiga tersangka ini dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun dipenjara. Mereka bermain judi hanya sekadar iseng untuk mengisi waktu luang dikarenakan tidak ada pekerjaan lain," ujarnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News