SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengepul judi togel, Syaifudin (42), akhirnya diringkus polisi setelah terjun ke ke dunia perjudian sejak 2021 lalu.
Namun, pria asal Kelurahan Celep, Sidoarjo ini, baru menjadi member dari salah satu platform judi online sejak tahun lalu.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Awalnya hanya untuk saya sendiri saja, saya dapat info dari teman saya ada ini," ungkapnya, Senin (18/9/2023).
Ketika modal yang dimilikinya saat awal gabung menjadi member di platform judi onli habis, dirinya mengajak beberapa tetangga dan rekannya untuk menitipkan nomor judi togel.
"Nantinya saya ikut kan ke yang online itu," jelasnya.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Dalam transaksinya, Syaifudin melakukan dengan cara online maupun offline.
"Ada yang lewat Whatsapps, ada yang juga dia ngasih langsung uangnya," tuturnya.
Tersangka mendapatkan dua jenis titipan nomor judi togel, yaitu Togel Singapura dan Togel Hongkong.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
"Terserah mau yang mana tapi tiap hari ada batas jamnya," ungkapnya.
Setelah mendapatkan titipan, tersangka langsung memasukkan nomor togel tersebut, ke judi online.
"Uangnya saya transfer ke rekening yang dikasih sama platformnya," katanya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Dari setiap pendaftar, Syaifudin mendapatkan keuntungan 20 persen, yaitu sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
"Tergantung pasangnya berapa, misal 100 ribu, 80 ribu saya mainkan 20 ribu saya ambil," ujarnya.
Selain itu, ketiga penitip atau penombok menang, maka dirinya akan mendapatkan bagian sekitar 10 persen dari kemenangan tersebut.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
"Misal ada yang menang 400 ribu saya ambil 100 ribu," ujarnya.
Ia mengaku, dalam satu bulan dirinya mendapatkan keuntungan hingga Rp6 juta.
Aksi tersangka sebagai pengepul nomor judi togel tersebut, cukup meresahkan warga, hingga adanya aduan masyarakat ke Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Pada 4 September lalu, pelaku akhirnya diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo di lapak dagangannya, Jalan Raya Gading Fajar, Sidokare, Sidoarjo.
Saat penangkapan, ditemukan dua lembar kertas berisikan nomor judi togel yang akan dimasukkan, serta Handphone yang digunakan untuk memainkan taruhannya.
Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Sementara mengenai jumlah orang yang ikut menitipkan nomor judi togel ke tersangka mencapai ratusan.
"Tersangka akan diancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara," ujarnya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News