Kalah Judi, Residivis di Sidoarjo Bawa Kabur Mobil Majikan, Sempat Posting di Medsos Rp 35 Juta

Kalah Judi, Residivis di Sidoarjo Bawa Kabur Mobil Majikan, Sempat Posting di Medsos Rp 35 Juta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat ungkap kasus, Rabu (15/9/2021).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terlilit utang karena kalah judi, BDP, pemuda asal Tosari, Pasuruan nekat melakukan pencurian dengan membawa kabur mobil majikannya yang tinggal di Gedongan, Wadung Asri, Waru, Sidoarjo pada 9 September 2021 dini hari.

Mengetahui mobilnya yang terparkir di halaman rumahnya tidak ada, korban lalu masuk ke dalam rumah dan melihat kunci mobil di tempat yang biasa ia meletakannya, juga tidak ada. Korban pun langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke polisi.

Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya mengarah pada BDP, karyawan korban. Kemudian polisi mengembangkan penyelidikan, diketahui mobil milik korban berada di wilayah Pare, Kediri.

“Saat Tim Satreskrim mendapati mobil korban parkir di depan toko di wilayah Pare pada 12 September 2021, polisi langsung melakukan penangkapan. Namun pelaku berupaya kabur, hingga membuat anggota melakukan tindakan memecahkan kaca samping mobil untuk mengambil kontak mobil. Sehingga pelaku berhasil diamankan,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian

(Pelaku pencurian mobil majikan saat dimintai keterangan)

Dari keterangan, tersangka BDP nekat membawa kabur mobil majikannya karena terlilit utang usai kalah main judi. Bahkan mobil tersebut sempat ia posting di media sosial (medsos) ditawarkan senilai Rp 35 juta.

“Tersangka BDP merupakan residivis pencurian mobil pada 2017. Saat itu, ia ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota. Kini aksinya kembali berulang dan harus berurusan dengan polisi lagi. Agar jera, ia dikenai ancaman hukuman 5 tahun,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. (cat/ian) 

Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati, Menantu Curi Pikap Milik Mertua':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO