GRESIK, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat terkatung-katung sejak tahun 1997, proyek pelebaran jalan Raya Duduksampeyan di Desa Duduk Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik, akhirnya bisa dilakukan.
Kondisi ini setelah sebanyak 17 warga Duduk akhirnya bersedia melepaskan tanah dan bangunannya sesuai dengan ganti rugi yang diberikan pemerintah. Sebelumnya mereka ngotot tak mau menyerahkan.
Baca Juga: Pemkab Gresik Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 1445 H, ini Jadwal dan Cara Daftarnya
"Alhamdulillah, sekarang sudah tidak ada masalah. Semua warga yang sudah bersedia menyerahkan bidang mereka untuk proyek pelebaran jalan Duduksampeyan," kata Camat Duduksampeyan, Hari Syawaludin kepada BANGSAONLINE.com, Senin (19/12).
"Semuanya sudah teken persetujuan. Dengan demikian mereka tinggal menunggu pembayaran. Pembayaran dilakukan melalui transfer," sambungnya.
17 warga itu ada yang pindah, namun juga ada yang tetap menempati sisa bangunan mereka. "Rata-rata yang menempati, mereka yang selama ini menempati bangunan tersebut," terang mantan Kabag Humas Pemkab Gresik ini.
Baca Juga: Kabag SDM Polres Gresik Berangkatkan 4 Bus Balik Mudik Tujuan Semarang dan Jakarta
Diharapkan, pasca pembebasan, pemerintah langsung melebarkan jalan Duduksampeyan sehingga dapat mengurai kemacetan. "Kasihan pengguna jalan, setiap hari jalan macet," pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat menyesalkan sikap Pemkab Gresik yang terkesan setengah hati dalam membebaskan lahan dan bangunan untuk pelebaran jalan Raya Duduk Kecamatan Duduksampeyan. Sebab, tidak kunjung ada kepastian pembebasan bidang di kanan-kiri jalan tersebut.
Kondisi tersebut sempat membuat Gubernur Jatim, Soekarwo menyayangkan sikap Bupati Gresik Sambari Halim Radianto yang dinilai lamban melakukan pembebasan. Sebab, menurut Soekarwo, cara-cara Pemkab dalam negosiasi terhadap warga terlalu lembek.
Baca Juga: Polres Gresik Siapkan 4 Bus untuk Balik Mudik Gratis Tujuan Semarang dan Jakarta
Seharusnya, jika warga masih ngotot enggan melepas asetnya, Bupati secepatnya menggunakan cara konsinyasi, sehingga pengadilan yang menyelesaikannya. Namun, sejauh ini cara itu belum dilakukan Pemkab.
Saat itu yang bermasalah adalah ganti rugi bangunan. Sebab warga meminta ganti rugi di atas Rp 1 miliar, namun Pemkab tidak berani mengambil sikap. Padahal, kemampuan Pemkab sendiri hanya mampu menawar Rp 600 juta.
Sedangkan untuk ganti rugi tanah tidak ada masalah. Sebab, warga sudah sepakat dengan ganti rugi Rp 1,2 juta per meter sesuai dengan hasil apraisal. (hud/rev)
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik ke Bawean, Dishub Gresik akan Tambah Jadwal Keberangkatan Kapal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News