GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kerusakan parah jalan pantura, tepatnya jalan Daendels, akibat lalu lalang kendaraan besar yang muatannya melebihi tonase, membuat masyarakat setempat meradang.
Selasa (20/12) siang, ribuan warga pantura dari Kecamatan Panceng, Ujungpangkah, Sidayu, Bungah dan Manyar yang mengatasnamakan FMGP (Forum Masyarakat Gresik Peduli) menggelar aksi demo di gedung DPRD Gresik di Jalan Wachid Hasyim, Gresik. Mereka mendesak agar DPRD menyikapi serius persoalan tersebut.
Baca Juga: Pemdes Kembangan Gresik Gencar Pavingisasi Jalan Lingkungan
"DPRD jangan hanya bungkam dan tutup mata. Perbaiki jalan yang rusak karena telah banyak menelan korban," kata Agus Budiono, salah satu orator, Selasa (20/12).
Menurut Agus, rusaknya jalan ini dipicu banyaknya kendaraan besar, terutama yang memuat bahan galian, melebihi tonase. Untuk itu, pendemo meminta agar dewan tidak melakukan pembiaran kondisi tersebut.
"Tindak tegas pemilik truk yang memuat tambang melebihi tonase," desaknya.
Baca Juga: Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki
Pendemo lalu ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, Sholahudin dan KH. Nur Muhammad yang akrab dipanggil Gus Nur. Sejumlah perwakilan pendemo lalu dipersilakan masuk ke ruang rapat pimpinan DPRD untuk menyampaikan unek-uneknya.
Namun, pertemuan yang hampir berjalan sekitar 1 jam tak membuahkan hasil apa-apa. Sebab, keinginan pendemo agar pertemuan itu menghadirkan Bupati, Sambari Halim Radianto, pejabat terkait dan anggota DPRD asal Dapil VI dan VII (Panceng, Ujungpangkah, Sidayu, Bungah dan Manyar) tak bisa dipenuhi.
Ribuan buruh kemudian melanjutkan aksi demo ke kantor Pemkab Gresik. Setibanya di kantor Pemkab Gresik, pendemo langsung disambut Bupati Sambari Halim Radianto.
Baca Juga: DPUTR Gresik Minta Kontraktor Perbaiki Kerusakan Jalan Penghubung Banjarsari-Kedanyang
Bupati juga mengajak perwakilan pendemo untuk masuk ke ruang rapat. Dalam pertemuan tersebut, FMPG mengajukan 3 tuntutan. Pertama, agar aturan operasional armada angkut galian C, batu bara dan sejenisnya diberlakukan dan ditegakkan. Aturan tersebut yakni truk dilarang beroperasi pagi mulai pukul 05.00-08.00 WIB dan sore pukul 15.00-18.00 WIB. Truk galian juga harus menutup muatannya dengan terpal dan dilarang melebihi tonase.
Kedua, mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki jalan raya sepanjang jalur utama (Manyar, Bungah, Sidayu dan Panceng). Dan ketiga, menuntut pengkajian ulang dan tanggungjawab perbaikan jalan raya oleh proyek pemasangan pipa gas yang menjadi penyebab kerusakan jalan.
"Kami merespon dan kami akan tindaklanjuti tuntutan pendemo," janji Bupati.
Baca Juga: LPB Sorot Jalan Penghubung Desa Banjarsari-Kedanyang, Baru Diaspal Sudah Retak
Selain Bupati, pertemuan itu juga dihadiri Wabup Moh. Qosim, Ketua DPRD Abdul Hamid, Kepala DPU Bambang Isdianto, pihak Balai Besar Jalan Nasional, dan Kepala Dishub Andhy Hendro Wijaya. (hud/rev)
(Bupati Sambari - Wabup Qosim dan pejabat terkait ketika menemui pendemo)
Baca Juga: Gagal Dapat APBD 2023, Kerusakan Jalan di Kembangan Gresik Kian Parah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News