Ribuan massa ketika demo di depan DPRD Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
Ribuan buruh kemudian melanjutkan aksi demo ke kantor Pemkab Gresik. Setibanya di kantor Pemkab Gresik, pendemo langsung disambut Bupati Sambari Halim Radianto.
Bupati juga mengajak perwakilan pendemo untuk masuk ke ruang rapat. Dalam pertemuan tersebut, FMPG mengajukan 3 tuntutan. Pertama, agar aturan operasional armada angkut galian C, batu bara dan sejenisnya diberlakukan dan ditegakkan. Aturan tersebut yakni truk dilarang beroperasi pagi mulai pukul 05.00-08.00 WIB dan sore pukul 15.00-18.00 WIB. Truk galian juga harus menutup muatannya dengan terpal dan dilarang melebihi tonase.
Kedua, mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki jalan raya sepanjang jalur utama (Manyar, Bungah, Sidayu dan Panceng). Dan ketiga, menuntut pengkajian ulang dan tanggungjawab perbaikan jalan raya oleh proyek pemasangan pipa gas yang menjadi penyebab kerusakan jalan.
"Kami merespon dan kami akan tindaklanjuti tuntutan pendemo," janji Bupati.
Selain Bupati, pertemuan itu juga dihadiri Wabup Moh. Qosim, Ketua DPRD Abdul Hamid, Kepala DPU Bambang Isdianto, pihak Balai Besar Jalan Nasional, dan Kepala Dishub Andhy Hendro Wijaya. (hud/rev)

(Bupati Sambari - Wabup Qosim dan pejabat terkait ketika menemui pendemo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




