JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Lokasi galian C di Dusun Payak Santren, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro diduga melakukan pengerukan melebihi batas luas izin yang dikantongi. Tak pelak, setelah sejumlah warga melakukan protes, anggota Komisi A DPRD bersama BLH (Badan Lingkungan Hidup) Jombang melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi tersebut, Rabu (28/12).
Papan nama yang terpampang di lokasi, galian tersebut merupakan milik Agus Suprayogi dengan CV Sentosa. Meski telah mengantongi surat izin pada tahun 2015, di antaranya Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP), Izin Usaha Penambangan (IUP) eksplorasi, dan Izin Usaha Penambangan (IUP) Operasi Produksi, CV ini diduga melakukan aktivitas penggalian melebihi luas perizinan.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita
Ketua komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono mengatakan, setelah melakukan sidak, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memanggil pemilik galian tersbeut. Hal itu untuk mengetahui secara detail perizinan dari CV bersangkutan.
”Besok pemilik galian, warga dan perangkat desa setempat akan kita panggil melalui komisi C. Karena ini merupakan leading sector-nya komisi C. sedangkan komisi A sudah sidak terkait perizinan saja,’’ kata Cakup usai sidak.
Selain diduga melakukan aktivitas galian melebihi luas wilayah sesuai izin, CV Sentosa juga dikeluhkan warga sekitar karena sumber mata airnya menjadi keruh dan tidak dapat dikonsumsi. “Kalau keluhan warga, air untuk mandi dan sumur sudah tercemar, apakah benar akan berdampak pada sumber air, terkait hal itu kita sudah meminta BLH untuk memeriksa,’’ paparnya
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C
Cakup juga meminta agar dipasang papan larangan mendekati lokasi kubangan karena khawatir membuat celaka bagi warga. “Besok kita klarifikasi semuanya ke mereka, supaya bisa lebih jelas dan detail,’’ pungkasnya. (rom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News