BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Banyuwangi melakukan langkah terobosan dengan memanjakan wajib pajak, sekaligus memperkuat sektor penerimaan pajak. Para wajib pajak, mulai tahun depan, tak perlu lagi datang ke Dispenda.
Untuk pelaporan atau pembayaran pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan, wajib pajak cukup memanfaatkan aplikasi berbasis android yang terhubung di jaringan internet. Para wajib pajak, cukup mengisi form yang tersedia di aplikasi dan melapirkan photo pendukungnya. Mudah, cepat, praktis. Selain itu, Pemkab Banyuwangi juga menyiapkan tax monitor yang akan dipasang di setiap objek pajak.
Baca Juga: Pemkot Kediri Studi Tiru Layanan Aduan 112 dan SP4N LAPOR! ke Pemkab Banyuwangi
Pola pelaporan dan pembayaran pajak online inilah, yang mulai disosialisasikan, Kamis (29/12) di aula Dispenda Banyuwangi. Ada tim dari Universitas Airlangga Banyuwangi sebagai konselor di acara itu. Juga, ada tiga SKPD terkait, PHRI dan perwakilan dari beberapa wajib pajak.
Dalam paparannya, Kabid Pendataan dan Penetapan Hj Sujiati mengatakan, penggunaan alat tax monitor dan pelaporan pajak online dapat mempermudah pelayanan.
“Dalam waktu dekat, tax monitor akan diuji cobakan di beberapa objek pajak terpilih yang memenuhi syarat. Ke depannya alat tax monitor ini akan terpasang secara merata di setiap objek pajak yang memenuhi syarat,” terangnya
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah
Syarat bisa terpasangnya tax monitor di objek pajak adalah, tersedianya perangkat komputer dan jaringan internet. Jika semua sudah tersedia, wajib pajak akandi mudahkan dalam pelayanan.
“Untuk melaporkan, wajib pajak bisa mengakses melalui aplikasi berbasis android yang ada di ponselnya masing masing. Dengan sistem ini semoga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan transparan,” imbuhnya. (bwi1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News