Tagih Janji Bupati Gresik, Warga Pantura Bentangkan Pipa Gas PGN di Tengah Jalan

Tagih Janji Bupati Gresik, Warga Pantura Bentangkan Pipa Gas PGN di Tengah Jalan Pipa gas milik PT. PGN yang diletakkan warga di tengah jalan. foto: istimewa

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kekesalan warga (pantai utara), yakni Kecamatan Manyar, Bungah, Sidayu, Ujungpangkah dan Panceng atas kerusakan jalan daendels yang tak kunjung diperbaiki tampaknya kian memuncak.

Bahkan kekesalan warga di sana mulai tak terkendali. Mereka menumpahkan kekesalannya mulai dangan menanam pepohonan di tengah jalan rusak hingga meletakkan pipa gas milik PT. PGN (Perusahaan Gas Negara) membentang di tengah jalan. Pipa gas milik PGN berdiameter besar itu digelindingkan warga di tengah jalan, tepatnya di Desa Betoyo Kecamatan Manyar. Tak pelak, hal ini mengakibatkan kemacetan.

Baca Juga: Pemdes Kembangan Gresik Gencar Pavingisasi Jalan Lingkungan

"Warga sudah kesal pak. Jalan yang rusak tak kunjung diperbaiki. Mereka akhirnya menanam pohon di tengah jalan," kata Nur Rahman, warga Kecamatan Manyar, Senin (2/1).

Polisi yang sedang jaga lalu lintas dibantu warga lalu menepikan pipa gas tersebut agar tidak makin menimbulkan kemacetan.

Saat ini PGN tengah mengerjakan proyek penanaman pipa gas di pantura. Proyek tersebut ditengarai sebagai penyebab kerusakan jalan. Ditambah, lalu lalang kendaraan besar yang muatannya melebihi tonase.

Baca Juga: Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki

Selasa (20/12) lalu ribuan warga yang mengatasnamakan FMGP (Forum Masyarakat Gresik Peduli) sudah menggelar aksi demo di gedung DPRD Gresik, di Jalan Wachid Hasyim, Gresik dan Pemkab Gresik di jalan Dr. Wahidin SH. Mereka mendesak Pemkab Gresik dan DPRD agar menyikapi serius persoalan tersebut.

"DPRD jangan hanya bungkam dan tutup mata. Perbaiki jalan yang rusak karena telah banyak menelan korban," kata Agus Budiono, salah satu orator saat berdemo di gedung DPRD Gresik.

Dalam demo tersebut FMPG mengajukan 3 tuntutan. Pertama, agar aturan operasional armada angkut galian C, batu bara dan sejenisnya diberlakukan dan ditegakkan. Aturan tersebut yakni truk dilarang beroperasi pagi mulai pukul 05.00-08.00 WIB dan sore pukul 15.00-18.00 WIB. Truk galian juga harus menutup muatannya dengan terpal dan dilarang melebihi tonase.

Baca Juga: DPUTR Gresik Minta Kontraktor Perbaiki Kerusakan Jalan Penghubung Banjarsari-Kedanyang

Kedua, mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki jalan raya sepanjang jalur utama (Manyar, Bungah, Sidayu dan Panceng). Dan ketiga, menuntut pengkajian ulang dan tanggungjawab perbaikan jalan raya oleh proyek pemasangan pipa gas yang menjadi penyebab kerusakan jalan.

Dalam demo itu, massa ditemui Bupati Sambari, Wabup Qosim, Ketua DPRD Abdul Hamid, Kepala DPU Bambang Isdianto, pihak Balai Besar Jalan Nasional, dan Kepala Dishub Andhy Hendro Wijaya.

"Kami merespon dan kami akan tindaklanjuti tuntutan pendemo," janji Bupati waktu itu. (hud/rev)

Baca Juga: LPB Sorot Jalan Penghubung Desa Banjarsari-Kedanyang, Baru Diaspal Sudah Retak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO