
KLATEN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (2/1).
Ruang kerja yang digeledah di antaranya milik Bupati Sri Hartini, Sekretaris Daerah Jaka Sawaldi, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sartiyasto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait penetapan Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan terkait praktik jual beli jabatan.
BACA JUGA:
"Sebagai kelanjutan OTT (operasi tangkap tangan) dan penyidikan terhadap dua orang di kasus suap pengisian jabatan di Klaten. Dilakukan kegiatan-kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi perkantoran dan rumah dinas di Klaten," jelasnya dikutip dari RMOL.co.
Meski begitu, Febri belum bisa memerinci lebih dalam temuan-temuan yang didapat dari penggeledahan.
"Informasi lebih detil masih terus kami koordinasikan dengan tim di lapangan. Dan akan disampaikan berikutnya," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memaparkan kronologi penangkapan Bupati Klaten, Sri Hartini di Klaten, Jawa Tengah.
Operasi bermula pada pukul 10.30 WIB, petugas KPK mengamankan Sukarno di rumah di Jalan Pucuk dan mengamankan uang sekitar Rp 80 juta.
Kemudian pada pukul 10.45 WIB, petugas bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten dan mengamankan tujuh orang yaitu SHT, SUL, NP, BT, SLT, PW, dan SNS dari rumah dinas.
"Petugas juga mengamankan uang sekitar Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sejumlah 5.700 dollar AS dan 2.035 dollar Singapura," kata Laode kepada wartawan, Sabtu (31/12) malam
Tak hanya uang, petugas juga mengamankan buku catatan penerimaan uang tangan dari tangan Nina Puspitarini. Yang menarik, dalam penelusuran buku catatan diperoleh istilah ada kode uang khusus.
"Jadi kode uangnya adalah 'uang syukuran' terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten," beber Laode.
Pemberian "uang syukuran" inilah yang diduga Laode berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan terkait pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat darah yang diamanatkan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
KPK juga sempat mengamankan Andy Purnomo, putra Hartini yang juga anggota DPRD Klaten. Namun, keterlibatan Andy Purnomo belum bisa diungkap saat ini dan penyidik masih mengumpulkan informasi.
"Setelah delapan orang diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan awal di Polda DIY," tambah Laode
Hingga akhirnya pada pukul 23.00 WIB, tim bersama delapan orang tersebut tiba di gedung KPK Jakarta dan setelah pemeriksaan ditetapkan dua orang tersangka.
Adapun delapan orang yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah SHT (Sri Hartini), empat orang pegawai negeri sipil yakni SUL (Suramlan), NP (Nina Puspitarini), BT (Bambang Teguh), dan SLT (Slamet), PW (Panca Wardhana) selaku pegawai honorer, SKN (Sukarno) dari swasta, dan SNS (Sunarso) dari swasta. Menurut Laode, OTT terhadap Sri Hartini berdasarkan laporan masyarakat.
Di sisi lain, gaji bulan Januari 2017 belasan ribu PNS di lingkungan Pemkab Klaten dipastikan tertunda. Hal itu menyusul batalnya pengisian pejabat struktural dalam Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) 2017 yang mestinya dilantik dan dikukuhkan di Pendopo Kompleks Setda Klaten, Jumat (30/12/2016) lalu. Sebab, Bupati Klaten Sri Hartini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari yang sama.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten Sunarna menerangkan, tertundanya pelantikan pejabat struktural SOTK baru otomatis berimbas pada pencairan anggaran di 2017, termasuk bulan Januari.
"Ya otomatis mundur (gaji pegawai). Karena pengisian OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) baru belum ada, jadi untuk memberikan gaji ini kan agak tertunda," kata Sunarna dilansir Merdeka.com, Senin (2/1).
Ditanya kapan gaji pegawai dibayarkan, ia tidak bisa memastikan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda kapan pelaksanaan pengukuhan dan pelantikan SOTK 2017. Sebab, penyusunan APBD 2017 disesuaikan dengan SOTK baru, sesuai dengan daftar pengguna anggaran dan alokasi anggaran.
"Bukan hanya gaji pegawai yang tertunda, kegiatan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) pun ikut tertunda. Kami masih menunggu kebijakan pengisian personel sesuai dengan SOTK baru," jawabnya.
Sebagai informasi, belanja pembayaran gaji pegawai yang harus dibayarkan DPPKAD Klaten bulan Januari 2017 mencapai Rp 65 miliar. Seharusnya gaji PNS dibayarkan di hari kerja pertama setiap bulannya itu untuk membayar gaji sekitar 13 ribu PNS di lingkungan Pemkab Klaten. (rmol.co/merdeka.com)