PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Candra Susanto (20) warga Dusun Beji, Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan di jebloskan ke penjara. Montir mobil ini ditangkap polisi Selasa malam (3/1) saat cangkrukan di sebuah warung kopi yang ada di wilayah Purwodadi, sekitar pukul 22.00 wib.
Ia disebut-sebut ikut-ikutan dalam aksi penggarongan motor di depan bengkel Makmud, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol. Aksi itu dilakukan tersangka Kamis (28/9) lalu.
Baca Juga: Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor
Korban adalah M Edi Purwanto (26), warga Dusun Lumbang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Ia kehilangan motor Honda Vario nopol N 4198 TBA, sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika itu korban tengah mengantar adiknya PSG di bengkel milik Makmud. Namun saat hendak pulang, ternyata motornya telah raib.
Aksi penggarongan tersebut tidak dilakukan tersorang seorang diri. Ia melancarkan aksinya bersama dua rekannya yang lain. Satu di antaranya, Bintoro yang tertangkap duluan. Sementara, satu rekannya, CP masih dalam pengejaran.
Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi menyampaikan bahwa tersangka Candra ditangkap berkat pengembangan kasus yang dilakukan buser Polres Pasuruan.
Baca Juga: Dua Pencuri Kabel di PT Cimory Diamankan Polsek Purwosari
“Sebelumnya, petugas telah menangkap rekannya (Bintoro, red). Dari penangkapan itulah, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka atas nama Candra,” ujarnya. (psr3/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News