Tarif PNBP Naik Berlipat-lipat, Pemerintah Saling Lempar Tanggung Jawab

Tarif PNBP Naik Berlipat-lipat, Pemerintah Saling Lempar Tanggung Jawab Jusuf Kalla

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah dinilai saling melempar tanggung jawab masalah kenaikan tarif Surat Tanda Nomor Kendaraan (). Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun mengakui jika memang terjadi masalah komunikasi di dalam pemerintahan terkait hal ini.

Menurut JK, baik institusi kepolisian maupun Kementerian Keuangan hanya bersifat mengusulkan. Kenaikan tarif ini diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Siap-siap! Polri Bakal Pasang Chip di STNK dan BPKB Elektronik

"Itu soal komunikasi pasti terjadi, tidak mungkin tidak. Kan mereka, Polri dan Menkeu mengatakan bahwa hanya mengusulkan. Memang, karena itu dalam bentuk PP jadi yang memutuskan Presiden. Jadi memang pasti bukan polisi yang memutuskan, bukan Menkeu yang memutuskan," ujar JK di kantor Wakil Presiden, dikutip dari Republika.co.id, Jumat (6/1).

Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan, keputusan tersebut sudah dikomunikasikan terlebih dahulu baik antara kepolisian, Menteri Keuangan, dan juga Presiden. Terkait tarif PNBP, kata dia, pemerintah memang selalu melakukan evaluasi dalam jangka waktu tertentu. Karena itu perlu penyesuaian tarif PNBP sesuai dengan kenaikan biaya yang dibutuhkan.

"Tetapi pasti lewat Menkeu, pasti mulai dari Kapolri, Menkeu pasti ada koordinasi walaupun keputusan akhirnya ada di Presiden yang menandatanganinya atas usul dari bawah. Begitu jalurnya," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Pemblokiran Data Kendaraan yang Telat Bayar Pajak 2 Tahun, Samsat Surabaya: Belum Diterapkan

Menurut dia, sikap Presiden Joko Widodo yang mempertanyakan kenaikan tarif tersebut tak berarti membatalkan keputusan penerbitan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP. Jokowi, kata dia, hanya menyampaikan agar kenaikan tarif tersebut dilakukan secara hati-hati.

"Presiden itu kan hanya, kan banyak perubahan-perubahan, Presiden hanya menyatakan bahwa hati-hati, tapi begitu sudah diketahui di situ, begitu sudah ditandatangani ya berlaku, tidak berarti harus ditarik lagi ya ndak," kata JK.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mempertanyakan kenaikan signifikan pada tarif penerbitan dan yang berlaku mulai 6 Januari. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Presiden menilai, kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat.

Baca Juga: Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Gratis? Inilah Biaya-Biaya Tak Jelas yang Membebani

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP untuk mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Polri secara nasional.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua kali lipat dari nilai sebelumnya. Misalnya, untuk penerbitan roda dua maupun roda tiga, tarif naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Untuk roda empat, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Kenaikan cukup besar juga terjadi di penerbitan baru dan ganti kepemilikan atau mutasi. Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80 ribu, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225 ribu. Roda empat yang sebelumnya Rp 100 ribu, kini dikenakan biaya Rp 375 ribu.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Signal, Perpanjangan STNK Secara Digital

Selain itu, biaya pembuatan nomor kendaraan sesuai permintaan pemilik kali ini diatur biayanya. Misalnya, biaya pembuatan nomor kendaraan satu angka dengan huruf di belakang bakal dihargai Rp 15 juta, sedangkan tanpa huruf di belakang dikenakan biaya pembuatan Rp 20 juta.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa kenaikan biaya tersebut bukan keputusan dari Polri, melainkan berdasarkan kebijakan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan usulan DPR. Menurut dia, PNBP yang dihasilkan akan digunakan untuk membayar harga kenaikan bahan serta membangun pelayanan sistem yang lebih baik. Sedangkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjanjikan bahwa kenaikan tarif pengesahan dilakukan untuk memperbaiki layanan Polri bagi masyarakat.

Di sisi lain, hari pertama penerapan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNPB untuk mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal yang sama di kantor Samsat Mataram tak seramai hari sebelumnya. Salah satu warga yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotornya hari ini, Komarudin (52 tahun) mengatakan, suasana di Samsat Mataram tidak seramai kemarin.

Baca Juga: Si Tahu Satlantas Polres Kediri Kota Siap Antar STNK ke Warga

"Beda dengan kemarin yang ramai dan antre, hari ini sudah relatif normal," ujarnya, Jumat (6/1).

Dia menyampaikan, kebanyakan warga yang datang ke kantor Samsat Mataram hari ini untuk menyelesaikan proses pengurusan yang belum selesai kemarin, termasuk dia.

Dia mengaku sudah datang ke kantor Samsat sejak pagi. Sedangkan berkas-berkasnya sudah masuk sejak kemarin. "Enggak lama kok, kebanyakan melanjuti yang kemarin dengan tarif masih yang lama," kata dia.

Baca Juga: Satlantas Polres Probolinggo Amankan Mobil Bodong, STNK dan BPKB Dipalsu

Dia beralasan, kedatangannya pagi hari lantaran jam operasional Samsat Mataram pada Jumat tidak lebih dari pukul 12.00 WITA.

Komar, begitu ia akrab disapa, menilai bahwa banyak masyarakat yang terkecoh dengan kabar yang menyebutkan adanya kenaikan pajak kendaraan. Hal ini yang membuat banyak warga berbondong-bondong menuju ke kantor Samsat pada Kamis (5/1) kemarin.

Kendati begitu, ia mengaku cukup kaget dengan adanya kebijakan baru ini. Sebagai masyarakat, kata dia, hanya bisa mengikuti apa yang sudah ditetapkan pemerintah. Ia justru menyoroti proses sosialisasi yang dianggapnya kurang maksimal dan terkesan begitu mendadak.

Baca Juga: Material STNK Telah Tersedia, Wajib Pajak Bisa Tukarkan Lembar Stempel Merah Tanpa Tunggu 3 Bulan

"Seharusnya sosialisasi lebih baik lagi sehingga masyarakat mengerti," ujarnya melanjutkan.

Dia mengungkapkan, perubahan tarif baru juga tak serta merta menghilangkan calo yang membantu pengurusan jasa maupun di Samsat Mataram. Menurut dia, kebanyakan warga memilih menggunakan calo lantaran kesibukan dalam menjalani aktivitasnya. Pria yang asal Narmada, Lombok Barat, ini lebih mengurus sendiri karena proses pelayanan yang ada saat ini sudah baik dan lebih cepat. (Republika.co.id)

Sumber: Republika.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO