Ratusan Pendamping Desa Komitmen Lakukan Fasilitasi Pendampingan Meski tanpa SPT

Ratusan Pendamping Desa Komitmen Lakukan Fasilitasi Pendampingan Meski tanpa SPT

BONDOWOSO, BANGSAONLINE.com - Setelah berakhirnya kontrak para pendamping desa dengan Kementerian Desa, puluhan tenaga pendamping profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bondowoso berkumpul di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD).

Mereka bersama-sama dengan Kepala Dinas PMD, Kabid Pemberdayaan Desa, serta Kasi Kelembagaan dan Pemerintahan Desa, tetap serius membahas implementasi Dana Desa, meski mereka (Pendamping Desa red) hingga saat ini belum ada perpanjangan kontrak berupa Surat Perintah Tugas (SPT).

Baca Juga: Pendamping Desa Harus Dukung Resolusi Tuntas Bupati Bondowoso

“Spirit teman-teman Pendamping P3MD ini, meski hingga hari ini belum mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT), Insyaallah masih terjaga,” ujar Andiono Putra, Koordinator P3MD Kabupaten Bondowoso usai acara saat ditemui kemarin sore di kantornya, Jumat (13/1).

Menurutnya, tenaga pendamping yang terdiri dari 6 Tenaga Ahli, 33 Pendamping Desa serta 61 Pendamping Lokal Desa, hingga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan pendampingan di area tugas masing-masing.

Andiono mengatakan, pentingnya rapat koordinasi pendamping bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas PMD ini agar implementasi Undang-Undang Desa melalui Dana Desa dapat berjalan lebih otpimal di Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga: Wujudkan Implementasi UU Desa, TA dan PD di Bondowoso Gelar Sekolah Desa

“Tahun kemarin, kami harus “memasuki” dua pintu, yaitu pintu Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) yang merupakan leading sector P3MD serta pintu Bagian Pemerintahan yang merupakan pengendali Dana Desa. Tapi hari ini, dengan adanya OPD baru, dua pintu ini berada di Bidang Pemberdayaan Desa pada Dinas PMD. Insyaallah, tahun 2017 ini, program Dana Desa ini akan lebih baik,” tegas Andiono dihadapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Kepala Dinas PMD Bondowoso, Abd Rahman menyambut positif agenda rapat koordinasi yang digagas para TA P3MD. Menurutnya, semangat pendamping ini harus dijaga.

“Saya optimis, bahwa kita akan tetap melaksanakan tugas ini sebagaimana tanggung jawab kita masing-masing, sambil menunggu SPT turun dari Provinsi Jatim,” paparnya.

Selain acara rapat koordinasi para pendamping juga diberi kesempatan diskusi antara pendamping dengan dinas PMD. Mohammad Lukman Hadi, Pendamping Desa Kecamatan Tenggarang dalam kesempatan ini mengakatan, bahwa di kecamatannya sudah mulai sinergis antara pendamping dan desa. Ini ditandai dengan diadakannya pelatihan RAB desain yang juga dihadiri sejumlah kepala desa.

Hanya saja, lanjut Lukman Hadi, para pendamping belum bisa mengarahkan desa untuk melakukan penetapan RKP Desa tahun 2017. Menurutnya, itu disebabkan belum ada payung hukum di daerah setingkat Perbup yang mengaturnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Kelembagaan dan Pemerintahan Desa, Lukman Ari Zafata mengatakan, bahwa pendamping dan desa tidak harus menunggu Perbup Dana Desa. Karena menurutnya, tidak ada yang mengatur bahwa penetapan RKP Desa harus menunggu Perbup.

“Dalam Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa sudah bisa dilaksanakan jika Pemerintah Kabupaten sudah menetapkan pagu indikatif desa,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Lukman optimis, adanya sinergi antara pendamping desa dengan Dinas PMD ini akan membuat implementasi Dana Desa di Kabupaten Bondowoso akan lebih baik. (gik/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO