BLITAR, BANGSAONLINE.com - Deadline pengosongan Jalan Mastrip dari pedagang, akhirnya tiba. Siang tadi, Pemkot Blitar resmi membongkar tempat berjualan para pedagang jalan Mastrip. Dan, perlawanan pedagang menolak penggusuran akhirnya terhenti, saat alat berat backhoe merobohkan lapak tempat mereka berjualan.
Sebelumnya pedagang sempat melakukan perlawanan dengan menggelar istighosah. Dengan harapan, Pemkot bakal luluh dan menghentikan pembongkaran dan memberi waktu kepada para pedagang sampai ada solusi tempat relokasi, seperti tuntutan para pedagang selama ini.
Baca Juga: Serbuan 1 Ton Bantuan Beras Polres Blitar Kota, Sasar Ojol hingga Abang Becak
Namun melihat alat berat yang sudah mulai dioperasikan untuk merobohkan lapak berjualan mereka, para pedagang langsung menghentikan istighosah dan doa bersama. Mereka masih tetap berusaha melakukan perlawanan dengan menghadang alat berat backhoe sambil menunjukkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
"Kita akan terus melakukan upaya perlawanan terkait penggusuran ini, bahkan saat ini kita sudah melakukan gugatan ke PTUN per 13 Januari lalu," ungkap Yauma Hatibi, sekretaris paguyuban pedagang jalan Mastrip.
Petugas kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi, sempat kewalahan menghentikan aksi para pedagang menghadang penggusuran. Namun setelah diberi pengertian akhirnya pedagang bersedia untuk diajak bermediasi meski lagi-lagi mereka harus kecewa, karena tak satupun perwakilan dari Pemkot Blitar yang mau menemui mereka. Sementara penggusuran masih terus berlangsung hingga semua lapak pedagang Mastrip rata dengan tanah.
Baca Juga: Beber Dagangan Berupa Bra dan CD, Pedagang Stadion Blitar Demo di Depan Gedung DPRD
Para pedagang juga mengaku kecewa dengan sikap Pemkot Blitar yang ngotot melakukan penggusuran, tanpa adanya relokasi. Padahal selama ini satu-satunya sumber pendapatan mereka adalah dari berjualan di lokasi tersebut.
"Tentu kami sangat kecewa, lihat saja tak ada satupun perwakilan Pemkot yang mau menemui kita. Padahal tuntutan kita jelas, kita hanya minta direlokasi bukan tiba-tiba digusur begini," tegas Yauma Hatibi.
Padahal sebelumnya, pedagang Mastrip sudah melakukan berbagai upaya agar Pemkot mengurungkan penggusuran. Salah satunya adalah dengan melakukan hearing dengan DPRD Kota Blitar, yang menghasilkan surat rekomendasi DPRD Kota Blitar kepada wali kota Blitar untuk melakukan moratorium penggusuran hingga ada solusi antara pedagang dan Pemkot. Namun surat rekomendasi itu nampaknya tidak mempan untuk membendung penggusuran, yang dilakukan Pemkot Blitar. (tri/rev)
Baca Juga: Bazar Ramadan Pemkot Blitar Didemo Komunitas Pedagang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News