Ketua Komisi A DPRD Gresik, Suparno Diantoro.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi A DPRD Gresik, Abdul Qodir (FKB). Menurutnya, dugaan adanya pelanggaran karena tim Baperjakat tidak sepenuhnya berpedoman pada landasan yang ada saat penentuan pejabat.
"Tidak melihat secara cermat soal DUK (Daftar Urut Kepangkatan), reward and punishment terhadap pejabat, dan lemahnya kinerja tim penilai disiplin kepegawaian. Kesalahan penataan sejumlah pejabat tersebut karena lemahnya tim disiplin kepegawaian," katanya.
Sementara Wakil Ketua Komisi A, Mujid Riduan (FPDIP), menyatakan dalam mutasi kali ada beberapa pelanggaran konstitusi. Pelanggaran dimaksud di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD (Organisasi Perangkat Daerah), PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian.
Menurut Mujid Riduan, Berdasarkan data Komisi A, Sutaji pada tahun 2015 tidak masuk kerja (akumulatif) selama 152 hari. Sedangkan pada tahun 2016 tidak masuk akumulatif selama 124 hari. Namun anehnya, Sutaji malah naik jabatan.
"Itu jelas pelanggaran. Melanggar PP 53. Mengapa tidak dipecat?," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung penurunan jabatan eks Camat Manyar, Haris Irianto dari eselon IIIa ke IIIb karena yang bersangkutan terkena sanksi. "Yang bersangkutan telah lakukan pelanggaran. Kasusnya sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Inspektorat," beber Mujid tanpa mau menyebutkan pelanggaran yang telah dilakukan yang bersangkutan.
Sementara ketua tim Baperjakat sekaligus Sekda Gresik Kng. Joko Sulistio Hadi kepada BANGSAONLINE.com usai hearing menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan kelanjutan polemik ini ke Komisi A. "Nantinya kami tinggal tindaklanjuti rekomendasi Komisi A," katanya.
"Kalau terbukti ada yang salah dalam penempatan, kami siap lakukan perbaikan," pungkasnya.(hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




