JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi pelajar tingkat SMP membawa sepeda motor ke sekolah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar.
Di samping itu, larangan tersebut juga tindaklanjut dari edaran yang dikeluarkan pihak kepolisian. "Kami sudah koordinasi dengan kepolisian. Kami juga memandang penting untuk mengeluarkan surat edaran ini supaya pelanggaran lalu lintas oleh pelajar tidak lagi terjadi," kata Kepala Disdik Jombang, Budi Nugroho kepada Bangsaonline.com.
Baca Juga: SMK NU Unggulan di Jombang Mampu Ciptakan Mobil Listrik
Kebijakan larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Disdik Jombang kepada Kepala SMP dan Kepala UPTD se-kabupaten Jombang, tertanggal 18 Januari 2017. Kebijakan tersebut berlaku mulai bulan Januari tahun ini.
"Larangan bagi siswa SMP ini karena kami juga tahu bahwa usia mereka belum berhak memiliki SIM. Sedangkan siapapun yang berkendara tapi tidak memiliki SIM, berarti melanggar lalu lintas. Kami tidak ingin pendidik kita seperti itu," ujarnya.
Budi Nugroho juga menjelaskan, dalam surat yang bersifat intruksi itu, disampaikan juga kewajiban sekolah untuk memasang pengumuman larangan tersebut. Sekaligus, melakukan razia rutin untuk mengecek apakah ada di antara muridnya yang membawa sepeda motor dan diletakkan di sekitar sekolah.
Baca Juga: Gandeng PWI Jombang, Cabdindik Gelar Bimbingan Strategi Pengelolaan Medsos
"Kami berharap kebijakan ini bisa dimengerti dan diikuti oleh para orang tua atau wali murid. Kami sudah meminta pihak sekolah menyampaikan ini kepada wali murid," pungkas Budi Nugroho. (rom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News